Lampura,tabloidwaspada.com
Kasat Reskrim beserta Anggota Reskrim Polres Lampung Utara dan di back up Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan wartawan selasa 17-03-2020
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dan atau 351 KUHPidana :
Atas laporan korban dengan no
LP / B / 132 / II / 2020 / Polda Lampung / SPKT Res LU, Tanggal 05 Februari 2020
tempat Kejadian perkara (TKP) penganiayaan tersebut , di
rumah makan AYUNI kecamatan bukit kemuning kabupaten lampung utara , pada tanggal 5 Februari 2020 sekira jam 14.00 wib.
Korban atas nama EFRIZAL BIN ALI USMAN, 35 Tahun, pekerjaan wiraswasta, Alamat Jl Bonglai Tengah Rt 001 Rw 002 Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku penganiayaan HERMAN BIN CIK AGUS, 43 tahun, Wiraswasta, Islam, Alamat Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Lampung Utara.
penaniayaan terhadap wartawan telah di bekuk anggota reskrim polres lampura dan juga di bantu oleh polsek bukit kemuning
Kejadian penganiayaan pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2020 sekira jam 14.30 wib, pelaku dan korban bertemu di rumah makan AYUNI, dan terjadi lah cekcok mulut yang akhirnya terjadi pemukulan kepada korban.
Penangkapan …pelaku penganiayaan terhadap korban efrizal wartawan(red)
Pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020, Kasat Reskrim beserta anggota Reskrim Lampung Utara di back up Polsek Bukit Kemuning mendapatkan informasi keberadaan pelaku , langsung melakukan Penangkapan di rumah mertua Tersangka di Kecamatan Bukit Kemuning Dan berhasil mengamankan pelaku kemudian pelaku diamankan polres Lampung utara , untuk dilakukan penyidikan.
(@rahmad.h)