Lampung utara,tabloidwaspada.com
Gerakan masyarakat Lokal ( GML ) menggelar aksi damai , di depan halaman kejaksaan negeri kota bumi lampung utara , senen 16-03-2020.
Ketua Gema masyarakat Lokal GML Lampung utara Rusdi Efendi di dampingi korlap ikal kumaini , dalam aksi nya menyatakan sikap dan menuntut kepada penegak hukum khusus nya kejaksaan negeri kota bumi , yang pertama
1.Mendesak kejaksaan negeri cepat menindak lanjuti laporan pengaduan kami dan menegakan hukum secara tegas ,transpran dan jangan tebang pilih.
2.mendesak polsek tanjung raja untuk menindaklanjuti laporan kami ,serta proaktif menyampaikan perkembangan penyelidikan terhadap perkara kepada ormas GML dan masyarakat.
3.mendukung kapolres lampura untuk menindak tegas ,jika ada oknum yang membekingi perkara laporan kami pada tanggal 16-12-2019 , dan mendorong polsek tanjung raja untuk bertindak tegas sesuai dengan tuntutan kami dan uu keterbukaan informasi publik , jika tidak di berikan dengan ini kami menyampaikan serta mendesak kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa kegiatan-kegiatan anggaran yang ada seperti , anggaran bimtek dprd , anggaran makan minum dprd , anggaran kunker ,serta anggaran peningkatan sarana dan prasarana bagian umum dprd dan lain-lain nya.
4.mendesak kepada plt bupati lampura , membetuk tim independen untuk mengawasi pembangunan yang menggunakan dana desa mulai dari hasil pembangunan , yang kami merasa tidak maksimal dan jauh dari pada kualitas.
5.kami dari ormas dewan pimpinan daerah lampura , Gema masyarakat Lokal (GML) akan mengawal tuntutan kami ini sampai dengan tuntas ,demi terwujut nya kabupaten Lampung utara yang Good Gavernens.
Masih kata…ketua GML
Gerakan masyarakat lokal lampura , di dasari keperihatinan yang mendalam terhadap persoalan-persoalan yang ada di kabupaten lampung utara ,mulai dari bidang pembangunan infrastruktur , pendidikan ,sosial ekonomi khusus nya anggaran dana desa yang di danai oleh anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) ,di segala sektor serta lamban nya Aparat Penegak Hukum (APH),dalam hal ini kejaksaan negeri lampura dan polsek tanjung raja , menangani pengaduan kami pada tanggal 9-12-2019 yang lalu.
Meliputi desa kinciran,desa negala sari,desa comok ,sinar jaya ,kecamatan sungkai barat , desa tanjung riang kecamatan tanjung raja , SMA N 1 abung tinggi , serta ilegal loging di daerah kecamatan tanjung raja , dan tidak patuh nya DPRD dan Pemerintah daerah kabutaten Lampura terhadap UU no 14 Tahun 2008 , tentang keterbukaan informasi publik terhadap surat permohonan copy arsip draf rincian anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) , tertanggal 14-01-2020 ke DPRD dan seketaris pemda Lampura , sampai dengan hari ini tidak mau memberi kan hak kami , selalu masyarakat , dengan tidak transpran nya ketua DPRD dan bupati.
kami menduga kuat sengaja di sembunyikan anggaran-anggaran belanja kegiatan rutin , belanja langsung ,dan tidak langsung yang meliputi ,belanja uang makan dan minum , belanja sarana dan prasarana kantor ,belanja perjalanan dinas ,belanja kunker bagi DPRD ,dan belanja kegiatan-kegiatan lain nya.
Oleh karna itu ,kami dari lembaga swadaya masyarakat , Gema masyarakat Lokal (GML) mengawal sampai tuntas .
(@rahmad.h)