TANGGAMUS – Musrenbang RKPD Kabupaten Tanggamus 2024 Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025., bertempat di GOR Mini , Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Pada hari Rabu, 6 Maret 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut: Mulyadi Irsan, S.T.,M.T (PJ Bupati Tanggamus). Fahrizal Darminto (Sekda Provinsi Lampung), Mayor Inf Solikhul Makruf (Kasdim 0424/Tanggamus). AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.IK.,M.Si (Kapolres Tanggamus). Heri Agus Setiawan S.Sos (Ketua DPRD Tanggamus). Drs. Hamid Heryansyah Lubis (Sekdakab Tanggamus).
Nurma Jayani SH (Kajari Tanggamus). Ibrahim Lubis, S.HI., M.H (Ketua PA Tanggamus). Letda Laut Ahmad Yani (Dan Pos TNI AL Kota Agung). Andi Gunawan (Kalapas Kelas II B Kota Agung), Para Asisten I,II,III Setdakab Tanggamus. Arif Adhari S.H.M.H (Sekretaris Pengadilan Negeri Tanggamus), Para Kepala OPD Kabupaten Tanggamus. Para Camat Se-Kabupaten Tanggamus dan para Tamu undangan.
Kepala Baperida Tanggamus, Hendra Wijaya Mega dalam Laporannya menyampaikan laporan rangkaian pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2025 yang telah dimulai sejak bulan Januari 2024 dengan tahapan sebagai berikut :
1) Musrenbang Pekon/Kelurahan dilaksanakan pada tanggal 6– 26 Januari 2024 di 299 Pekon dan 3 Kelurahan se-Kabupaten Tanggamus.
2) Konsultasi Publik Ranwal RKPD dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2024 di Aula Hotel 21 Gisting.
3) Musrenbang Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 7– 16 Februari 2024 di 2024 Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus.
4) Forum Gabungan Perangkat Daerah dilaksanakan pada tanggal 21 February 2024 di Ruang Rapat utama Kabupaten Tanggamus.
Musrenbang Kabupaten Tanggamus mengangkat tema “Pemantapan Daya Saing Daerah untuk Mamacu Transformasi Ekonomi” dilaksanakan pada hari ini Rabu tanggal 6 Maret 2024 di GOR Ratu Kabupaten Tanggamus yang diikuti oleh DPRD, Forkopimda, Perangkat Daerah se-Kabupaten Tanggamus, Para Camat, Kepala Pekon, Kasi Pembangunan dan Kasubbag Perencanaan, Pejabat Fungsional Perencana, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, LSM, Organisasi Pemuda, Tokoh Masyarakat, serta rekan-rekan dari Pers.
Dasar pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kabupaten Tanggamus ini berpedoman kepada :
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana telah dimutakhirkan beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021.
6.ini mencapai 37,74 %. Hal ini masih terkendala dengan keterbatasan kemampuan pembiayaan untuk penanganan ruas jalan yang memadai.
Di samping itu, kemajuan pembangunan desa yang tercermin dalam Indeks Desa Membangun (IDM) juga belum terlalu signifikan. Meskipun pada tahun 2023 tidak ada lagi Pekon di Kabupaten Tanggamus yang berstatus Desa Tertinggal, namun skor rata-rata IDM Kabupaten Tanggamus masih tergolong rendah, yakni 0.7012 (status berkembang).
Kabupaten Tanggamus berada diperingkat ke-11 dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung dalam hal ini.Selain itu, pencapaian Kabupaten Tanggamus dalam mencapai status Open Defecation Free (ODF) juga belum mencapai target yang diharapkan.
Hingga tahun 2023, baru 200 Pekon dari total 302 Pekon/Kelurahan (sekitar 66,23%) yang telah mencapai status ODF. Dengan demikian, upaya-upaya perbaikan harus terus dilakukan dalam penyediaan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas jalan, serta percepatan pembangunan desa.
4) Penguatan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Transformasi dalam tata kelola pemerintahan dilakukan.
melalui penguatan reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Namun, capaian Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) baru mencapai 59,14 dengan predikat CC pada tahun 2022.
Pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan
pemerintahan terlihat dari Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang berada di angka 2,60 dengan kategori baik, namun perlu ditingkatkan untuk meningkatkan efisiensi dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Perbaikan masih diperlukan dalam tingkat akuntabilitas kinerja yang pada tahun 2022 mencapai nilai 64,99 dengan kategori B. Peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintah perlu dilakukan, terutama terkait rasio jabatan fungsional bersertifikat kompetensi yang masih rendah, hanya sebesar 0,06%. Diperlukan program pembinaan dan pengembangan SDM untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur pemerintah.
5) Penguatan Ketahanan Sosial-Budaya, Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada tahun 2022, angka kemiskinan Kabupaten Tanggamus mencapai 10,98 % kemudian mengalami perbaikan ditahun 2023 turun menjadi 10,52 % meskipun lebih rendah dari angka kemiskinan Provinsi Lampung yang sebesar 11,11 % akan tetapi masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata Nasional sebesar 9,36 %.
Oleh karena itu pada tahun 2024-2025, angka kemiskinan ditargetkan satu digit (9,4-9,7%) selain itu Kabupaten Tanggamus juga dihadapkan pada masalah kemiskinan ekstrem yang masih di alami oleh 1,95% penduduk.
Upaya penanggulangan kemiskinan dipadukan dengan penguatan ekonomi masyarakat, mengingat rata-rata pendapatan per-kapita masih rendah, yakni sebesar 29,59 juta/tahun. Hal ini juga diintegrasikan dengan program kontribusi penting dalam penanganan perubahan iklim, dengan target minimal menurunkan emisi GRK sebesar 3,78%. Kejadian banjir yang terjadi setiap tahun menyebabkan kerusakan pada lahan pertanian yang siap panen, terutama di Kecamatan Semaka dan Kelumbayan.
Menurut analisis Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS-HL) Way Seputih-Way Sekampung, wilayah di Kecamatan Semaka dan sekitarnya akan terus terkena banjir dan longsor jika tidak ditangani secara serius oleh semua pihak. Oleh karena itu, kami mengharapkan bantuan, kolaborasi, dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menangani permasalahan ini secara efektif.
Mari kita bersama-sama melangkah untuk mewujudkan masa depan Tanggamus yang lebih baik. Dengan semangat kebersamaan, kekompakan, dan suasana yang damai, saya yakin segala usaha kita akan membuahkan hasil yang gemilang.
( Adv )