Diposting pada
Lampung Selatan, Warta9.com – Setelah terjadi penolakan dua lokasi pemakaman oleh warga Kota Bandarlampung, jenazah pasien corona M. Irfan Setiaksa (35), akhirnya dimakamkan di lahan Kota Baru milik Pemprov Lampung, Selasa (31/3/2020).
Semula pemakaman jenazah almarhum M. Irfan Satiaksa Fauzie, ST, MT bin. M. Fauzie Siswanto, pegawai Kementrian PUPR bagian Lelang APBN Wilayah Lampung, dilakukan di Batu Putu Telukbetung Barat. Tapi, oleh masyarakat RT 05 Lk II Kp. Sukajadi Kelurahan Batu Putu Kecamatan Telukbetung Barat Kota Bandarlampung, Senin (30/3/2020) ditolak,
Bahkan hingga Senin malam jenazah yang akan dipindahkan ke TPU Bukit Kemiling juga ditolak warga. Jenazah disemayamkan di RS Bandar Negara Husada Kota Baru.
Proses pemakaman dipimpin oleh Sekretariat Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, MA, didampingi Direktur RS Bandar Negara Husada dr Djohan Lius. Selain itu, pemakaman juga disaksikan langsung oleh anggota Muspika setempat, Polsek Jatiagung, dan Koramil.
Fahrizal yang mengawal jenazah hingga Senin malam, mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap penyebaran virus Covid-19. Untuk memutus mata rantai virus tersebut, ia meminta agar masyarakat mematuhi imbauan dari pemerintah.
Sekdaprov meminta masyarakat terus waspada dengan melakukan social distancing, physical distancing, menggunakan masker bagi yang sakit, rajin mencuci tangan pakai sabun, serta selalu menjaga kebersihan lingkungan dan tetap di rumah. Jangan keluar dari rumah kecuali ada keperluan yang sangat mendesak. (W9-jam)