Lampura,tabloidwaspada.com
Sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga mentri, yaitu Mentri Agraria dan Tata Ruang / BPN, Mentri Dalam Negeri, dan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Nomor : 25/skb/v/tahun 2017.
Nomor : 590-3167A tahun 2017.
Nomor : 34 Tahun 2017.
Katagori IV.
Kabupaten Kota Se-Provinsi Lampung sebesar Rp : 200.000.(dua ratus ribu rupiah) biaya untuk pembuatan Sertifikat PRONA (PTSL)
Walaupun adanya peraturan tentang besar biaya yang di keluarkan pemerintah untuk pembuatan buku tersebut tidak akan di hiraukan oleh oknum-oknum untuk mencari keuntungan dalam kegiatanya dalam menjalankan aksinya demi memperkaya bagi dirinya kelompok dan golongan.
Tentu saja hal itu terjadi kenapa tidak ,di kabarkan Desa Tanjung Waras Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung program PTSL tahun 2019 kini di bebankan pada masyarakat dengan harga sekitar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per buku.
Saat di konfirmasi ketua pelaksana kegiatan program PTSL Program Kerja Masyarakat (POKMAS) Purwanto yang juga mantan kades tanjung waras di kediamanya 30-03-2020.
menjelaskan iya benar itu harga pembuatan buku sertifikat berdasarkan keputusan masyarakat…jelasnya yang di sampaikan ketua pokmas.
Hal ini di benarkan juga oleh warga setempat yang tak mau di sebut namanya bahwa pembuatan buku PTSL adanya penarikan sebesar yang di maksud ungkap warga.
Jika memang benar ini yang terjadi peristiwa pembuatan biaya sebesar itu perbuku, berarti pihak panitia pelaksana kegiatan pembuatan PTSL pada desa setempat diduga telah melanggar hukum ketentuan pemerintah, jika ini di biarkan begitu saja oleh penegak hukum maka oknum-oknum tersebut akan leluasa semaunya melakukan aksinya pada program berikutnya
Jika pelaku dan oknum terbukti bersalah aparat penegak hukum harus menindak tegas dan memberikan efek jera pada oknum tersebut agar tidak mengulangi lagi perbuatanya.
(rahmad)