METRO;TABLOIDWaspada.com- Walikota Metro Achmad Pairin melarang seluruh pejabat di Pemerintah (Pemkot) Metro bepergian ke luar daerah. Terutama daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Larangan bepergian keluar darah tersebut berlaku setelah dikeluarkannya Surat Edaran Walikota Metro Nomor 37 Tahun 2020 menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
“Demi kebaikan semua, surat dari gubernur sudah saya terima. Jadi langusng ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Walikota yang ditujukan kepada pejabat daerah untuk tidak bepergian keluar daerah yang zona merah,” jelas Pairin
Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 900 Tahun 2020 bertanggal 12 Agustus 2020, perihal Penundaan Berpergian Pimpinan Daerah dan Pejabat Pemda ke Daerah Zona Merah Covid-19.
Ditegaskan Pairin, seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menunda bepergian. Baik berpergian dalam rangka tugas kedinasan, maupun urusan lain ke luar daerah.
Menurut Achmad Pairin, beberapa daerah kategori zona merah dan kasus tertinggi diantaranya: DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat.
“Semoga menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Pairin.(jmRls)