Lampung Utara,tabloidwaspada.com
Anggota Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara meringkus dua orang pemuda pelaku pencurian sepeda motor. Keduanya ditangkap saat menjual hasil curiannya di Desa Baturaja, Sungkai Utara, Lampung Utara, Sabtu, 22 Agustus 2020, pukul 01.00.
Kedua tersangka, yakni MD (15), warga Desa Negara Batin, dan Irpan Gunwan (18), warga Desa Negara Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio nopol BE-4480-JC milik korban.
Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid, mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, kedua pemuda ini ditangkap ketika hendak menjual sepeda motor Yamaha Mio milik Sopanudin (42), warga Desa Gedung Raja, Hulu Sungkai, Lampung Utara, yang dicuri dari dalam rumah korban pada 21 Agustus 2020.
Kedua tersangka tidak dapat berkelit saat ditangkap karena kedapatan barang bukti sepeda motor hasil curianya yang hendak mereka dijual…ujar Iptu Majid.
Kapolsek juga menjelaskan penangkapan kedua pemuda diketahui setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa keduanya usai melakukan pencurian, hendak menjual sepeda motor kepada seorang warga.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui mencuri sepeda motor milik korban. Rencananya motor tersebut akan dijual, dan uangnya dibagi dua.
Sedangkan aksi pencurian mereka berdua dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang rumah. Kemudian mengambil sepeda motor berada di ruangan dapur.
(RHD)