METRO: Tabloidwaspada.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 bersama Satgas Anti Begal Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) alias begal dengan sasaran handphone dan benda berharga milik korbannya.
Dari informasi yang dihimpun dari Awak Media sebelumnya aksi komplotan begal handphone tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat lantaran terjadi saat hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Firmansyah mengungkapkan, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut merupakan warga Kota Metro.
“Ketiga pelaku masih berumur cukup muda, dan semuanya merupakan warga metro. Masing-masing berinisial JAY alias Boneng (25) dan RA alias Paung (24), keduanya merupakan pemuda asal Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat. Kemudian seorang lagi berinisial LHG (24) pemuda asal Jl. Imam Bonjol Gg. Subur Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat,”Minggu (8/5/2022).
Kasat menerangkan bahwa ketiga pelaku tersebut telah berulang kali melancarkan aksinya di kawasan jembatan hitam. Terbaru, aksi komplotan itu berlangsung pada Rabu tanggal 4 Mei 2022 sekira jam 01.30 WIB di Jl. Khairbras, Kel. Ganjar Asri, Kec. Metro Barat.
“Para pelaku ini sangat meresahkan dan pernah sempat viral, karena pada malam hari diduga sering melakukan kegiatan tersebut di daerah jembatan hitam, Kota Metro. Dan yang terbaru kemarin, korbannya adalah seorang pemuda berusia 22 tahun warga Perum Prasanti yang menjadi korban pembegalan mereka,” terang Kasat.
Dalam aksinya, ketiga tersangka menghadang korbannya dan langsung melakukan kekerasan untuk menguasai barang-barang berharga milik korbannya.
“Pelaku mengambil paksa barang-barang berharga milik korban berupa handphone dan dompet milik korban, kemudian melakukan kekerasan dengan cara memaksa dan memukul korban pada tanggal 4 dini hari jam 01.30 WIB. Kemudian korban melaporkan hal itu ke Polres Metro, dan Tim Tekab 308 Polres Metro langsung kami perintahkan untuk melakukan pengejaran,” bebernya.
Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap nomor IMEI handphone korban yang dibawa kawanan begal. Dari data IMEI tersebut, tak butuh waktu lama Polisi berhasil menangkap para pelaku.
“Yang mana korban pada saat itu sudah membawa kotak handphone miliknya. Dari nomor IMEI pada kotak handphone tersebut, kami melakukan pelacakan dan Alhamdulillah keesokan harinya kami mendapati di tangan seorang warga yang ternyata itu adalah pelakunya,” ujarnya.
Kepada Polisi, para pelaku baru dua kali melancarkan aksinya. Satreskrim Polres Metro juga berjanji akan memaksimalkan peran Tekab 308 dan Satgas Anti Begal untuk mengungkap tindak kejahatan di Bumi Sai Wawai.
“Para pelaku ini sudah sering melakukan perbuatan itu, dan sementara ini mereka mengaku baru Dua kali melakukan hal itu. Semua perkaranya akan kami proses berdasarkan laporan dari para korban-korbannya. Tim Anti Begal yang telah terbentuk juga telah disiapkan untuk melakukan kegiatan dengan sasaran premanisme termasuk pelaku pencurian dengan kekerasan,” imbuhnya.
AKP Firmansyah mengatakan bahwa, Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan. Mereka terancam pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara.
“Lalu tim Tekab bergerak cepat melakukan penangkapan dan Alhamdulillah para pelaku dapat kami tangkap tanpa perlawanan, lalu kami amankan di Polres Metro. Ketiganya kami sangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tandasnya.
Diketahui, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 bersama Satgas Anti Begal Satreskrim Polres Metro menangkap ketiga pelaku pada 6 Mei 2022. Dari tangan para tersangka, Polisi mendapati barang bukti 1 unit handphone merk VIVO tipe Y91C, warna merah dan sebuah dompet merk Levi’s, warna biru milik korban. (Jm)