Metro;Tabloiwaspada.com. – Tim tekab 308 Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan.
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Reskrim Andri Gustami mengatakan, berdasarkan kronologi kejadian pada tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 15.40 wib telah terjadi tindak penipuan.
“Awal mula kejadian pelapor Lilik Herawati bersama tersangka PS (36 tahun) hendak melihat padi di Seputih Rahman, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya berboncengan sepeda motor,”. Ucap Andri Gustami
Lanjut Andri Gustami menjelaskan, tersangka PS (36 thn) sesampai di Indomaret Jln. Ah.Nasution, Metro Timur. tersangka berdalih terhadap Pelapor Lilik Herawati untuk mampir membeli
minuman di indomaret tersebut.
“Setelah pelapor memasuki indomaret untuk membeli minuman. Akhirnya tersangka PS (36 thn) melarikan diri dengan membawa sepeda motor merk Honda Vario milik korban Lilik Herawati,” Kata Andri Gustami dalam keterangan tertulis yang diterima oleh awak media pada Rabu, (21/04/21).
Mendapatkan laporan dari pelapor Lilik Herawati, tim tekab 308 satreskrim Polres Metro langsung bergerak cepat menangkap tersangka PS (36 Thn). pada hari senin tanggal 19 april 2021 pukul 16.00 wib di wilayah Seputar Branti Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario tahun 2015, 1 (satu) unit HP merek xiaomi 8 A, dan Uang sebesar Rp. 300.000 . Kini tersangka PS (36 thn) dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Jm)