Tabloidwaapada.com
Terdakwa kasus tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, Ir Faaz balik menuduh pelapor (korban) yakni Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky sebagai pihak yang justeru bersalah dalam sidang lanjutan perkara nomor 249/Pid.Sus/2019/PN Yyk di Pengadilan Negeri Yogyakarta 12-12-2019.
Dalam pembelaannya, Ir Faaz dan tim pengacaranya berusaha mempengaruhi Majelis Hakim bahwa korban selaku moderator akun facebook milik Apkomindo, seharusnya bertugas menyaring setiap unggahan apakah layak ditayangkan atau tidak. Pelapor (korban) justeru telah membiarkan tayangan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di akun facebook milik Apkomindo, dan kemudian malah melaporkan terdakwa Ir. Faaz kepolisi,” ujar Iwan Setiawan kuasa hukum terdakwa saat membacakan pledoi pada sidang lanjutan ini.
Selanjutnya, dalam pembelaannya terdakwa juga sempat menyinggung soal pemblokiran nama organisasi Apkomindo oleh Dirjen AHU Kementrian Hukum dan HAM RI sejak bulan November 2015, namun pihak korban dengan sengaja dan dengan cara yang tidak diketahui berhasil mendapatkan SK MenkumHAM RI pada tanggal 07 September 2017 sebagai perpanjangan SK milik Ketum Apkomindo sebelumnya yaitu Agustinus Sutandar. Menurut tim kuasa hukum terdakwa, SK Menkumham tersebut adalah bermasalah karena Agustinus Sutandar diduga telah mencuri dokumen asli akta pendirian Apkomindo lalu merubah susunan pengurus Apkomindo dan mendaftarkannya ke MenkumHAM RI pada tahun 2012 sebelumnya.
Terdakwa mengklaim bahwa pada tahun 2018 telah memenangkan gugatan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL dan Majelis Hakim PN Jaksel telah mengabulkan seluruh isi gugatannya pada tanggal 09 Oktober 2019.
Menangapi pledoi terdakwa, Hoky selaku saksi korban mengatakan, Tim Kuasa Hukum maupun terdakwa memang tidak pernah mau mengakui perbuatan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik di akun Facebook pribadi korban. Padahal menurut Hoky yang juga menjabat Wapemred Media Online Info Breaking News, penghinaan di akun facebook group Apkomindo terjadi dua kali unggahan, dan di akun facebook pribadinya malah ada terdapat 6 kali unggahan, yang hingga kini masih dapat diakses di link ini http://bit.ly/2OsoQsP. “Seharusnya hal ini justeru bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memberatkan hukuman terhadap terdakwa, karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya,” ujar Hoky saat ditemui usai persidangan.
Hoky juga menambahkan, terbitnya SK MenkumHAM RI untuk Apkomindo pada tanggal 7 September 2017 adalah murni perjuangan dirinya selama hampir tiga tahun, dimana pihaknya telah memenangkan gugatan perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT dan banding Perkara Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT, hingga kasasi Perkara Nomor 483 K/TUN/2016 di MA. “Jadi pernyataan pihak kuasa hukum itu tidak benar, apalagi tudingan terhadap Agustinus Sutandar mencuri dokumen asli akta Apkomindo tidak ada bukti karena jika tuduhan itu benar seharusnya sudah dilaporkan ke polisi,” urainya lagi.
Hoky yang juga pernah menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia, secara tegas menyatakan, kelompok terdakwa diduga berani memberi keterangan palsu meskipun sanksi hukumnya sangat berat sekali. “Tim kuasa hukum terdakwa juga berbohong bahwa postingan penghinaan tersebut di akun facebook saya tidak ada link sumber beritanya atau Hoax, padahal hingga saat ini masih dengan mudah diakses di http://bit.ly/2mOtZuo,” ungkapnya.
Tentang perkara gugatan di PN Jaksel, Hoky memberikan tanggapan bahwa terdakwa selalu berani memberi keterangan palsu, karena terbukti di dalam surat gugatannya terdakwa berani menyatakan sebagai DPP Apkomindo Masa Bakti 2015-2020 yang sah berdasarkan Keputusan Munaslub Apkomindo di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2015, padahal Terdakwa pada saat itu tidak hadir dan tidak ada di dalam dokumentasi foto. “Dan yang terpilih pada saat itu bukanlah terdakwa, sehingga terdakwa berpotensi terkena pasal 242 KUHP, selain dari itu, terdakwa baru menang di tingkat pertama, sedangkan kami telah menang gugatan di PTUN, PT TUN serta tingkat MA,” urainya lagi.
Sebagai bukti, Hoky mengatakan, pihaknya bisa memperoleh SK MenkumHAM RI pada tanggal 25 Oktober 2019, meskipun putusan PN Jaksel telah dibacakan sejak tanggal 09 Oktober 2019.
Jadi terdakwa melalui kuasa hukumnya juga ngawur ketika menyatakan gugatan di PN Jaksel dikabulkan seluruhnya, karena sudah jelas hakim menolak tuntutan provisi penggugat dan *dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,* sehingga ini tambahan fakta nyata bahwa terdakwa melalui kuasa hukum memberikan keterangan palsu secara nyata di persidangan PN Yogyakarta,” papar Hoky.
Hoky yang sebelumnya pernah dikriminalisasi oleh kelompok terdakwa, berharap sekali JPU Retna Wulaningsih SH MH melakukan koreksi atas surat tuntutan; “Saya sempat sampaikan secara tertulis kepada JPU agar pada saat membuat surat replik dapat dituliskan tentang hal-hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya,” pungkas wartawan yang sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul dengan tuntutan penjara selama 6 tahun.
Bahwa ahli bahasa Dra. Wiwin Erni Siti Nurlina pada sidang sebelumnya telah menyatakan kata-kata yang ditulis oleh terdakwa Ir. Faaz tersebut sangat jelas merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasalnya, saksi Hoky disamakan dengan kutu kupret yang dapat diartikan kutu adalah hewan dan kupret atau kampret juga berarti hewan. Selain itu saksi korban Hoky mengaku diserang kehormatannya, dijelek-jelekkan, dan direndahkan martabatnya dengan berbagai tudingan antara lain, destruktif, actor intelektual pemecah belah tali silaturahmi, zolim, aktor jahat, mengaku-ngaku Ketum APKOMINDO.
Sidang yang diketuai oleh Ida Ratnawati SH MH dengan anggota Bandung Suhermoyo SH MHum dan Suparman SH MH serta Panitera Pengganti Ratna Dewanti SH akan dilanjutkan hari Kamis, tanggal 19 Desember 2019 dengan agenda surat tanggapan JPU atas surat peledoi/ pembelaan terdakwa.
( rilis..@rhd )