BANDARLAMPUNG —– Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan jajaran Forkopimda serta Tim Monitoring Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) memantau pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di sejumlah titik di Kota Bandar Lampung, Rabu (9/12/2020).
Monitoring itu juga dilakukan bersama KPU dan Bawaslu.
Beberapa lokasi yang dikunjungi yakni TPS 013 di Perumahan Citra Garden, Kelurahan Negeri Olok Gading, Kecamatan Telukbetung Barat.
Selanjutnya, TPS 001 dan 002 di Xaverius, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dan berakhir di TPS 004 di MTs Negeri 1, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal.
Sekdaprov Fahrizal Darminto mengatakan pemantauan ini sekaligus sebagai laporan pelaksanaan pilkada di 8 Kabupaten/Kota di Lampung berjalan tertib dan lancar serta mengikuti protokol kesehatan.
“Alhamdulillah pelaksanaan pemungutan suara pada hari ini lancar sesuai dengan ketentuannya. Berdasarkan pengamatan dan juga laporan penyelenggaran pemungutan suara pada hari ini taat kepada protokol kesehatan,” ujar Sekdaprov Fahrizal.
Fahrizal mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung.
Ia pun berharap dengan ketatnya pelaksanaan protokol kesehatan, tidak akan menambah jumlah masyarakat Lampung yang terkena Covid-19.
“Pemerintah Provinsi Lampung mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu mulai dari KPU dan Bawaslu termasuk jajaran TNI/Polri dan Linmas, mudah-mudahan hari ini tuntas tanpa adanya persoalan,” katanya.
Pada kunjungan itu, rombongan Tim Monitoring Kemendagri memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan tertib dan aman, tidak terjadinya penumpukan warga yang memilih dan ketat dalam protokol kesehatan.
Tim monitoring juga berdialog dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS.
Sementara itu, Tim Monitoring Kementerian Dalam Negeri IPDN Didik Suprayitno mengatakan kehadirannya untuk memantau pelaksanaan penyelenggaraan termasuk penerapan protokol kesehatan pada pemungutan suara Pilkada 2020 di Provinsi Lampung.
“Kita melihat semuanya sudah berjalan lancar,” ujar Didik yang juga mantan Pjs Gubernur Lampung.
Selain itu, Didik menyebutkan kunjungannya itu sekaligus mengawal siswa siswi IPDN yang ada di 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang menyelenggarakan Pilkada 2020 untuk memberikan pembelajaran pada siswa siswi IPDN sesuai dengan bidangnya.
“Ini menjadi pengalaman bagi mereka dan kami juga mengumpulkan data-data untuk memberikan masukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui IPDN,” katanya.
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengapresiasi semua stakeholder yang terlibat sehingga pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar dan menerapkan protokol kesehatan.
“Acara hari ini yang kita tunggu-tunggu tanggal 9 Desember 2020 dapat terlaksana dengan baik dan diharapkan semuanya lancar,” ujar Purwadi.
Purwadi menuturkan pelaksanaan pemungutan suara ini untuk dijadikan tantangan bagaimana masyarakat lebih tertib dan lebih baik lagi untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Saya lihat hari ini hasilnya seperti apa yang direncanakan, baik oleh KPU, Bawaslu dan TNI/Polri, hari ini kita saksikan sangat tertib semua mengikuti protokol kesehatan dengan kesadaran,” katanya.
Komisioner KPU Lampung Antoniyus Cahyalana mengatakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, tidak perlu khawatir pelaksanaan pemungutan suara menjadi klaster penyebaran Covid-19.
“Hasil pemantauan yang kita lakukan tadi, semua TPS sudah menerapkan dengan ketat protokol kesehatan sehingga kita tidak perlu khawatir bahwa Pilkada menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ujar Antoniyus.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyebutkan dari hasil pantauan dilapangan, semua sudah sesuai dengan standar protokol kesehatan.
“Kita berharap ini sampai dengan selesai penghitungan suara tidak ada kendala. Kami sudah mengingatkan kepada jajaran pengawas pemilu untuk memastikan kelengkapan logistik dan prosedur para pemilih,” ujar Fatikhatul.
Fatikhatul menjelaskan bagi para pemilih yang datang tidak sesuai dengan waktu yang ada pada formulir C Pemberitahuan tetap akan difasilitasi.
“Jangan sampai ada pemilih datang tidak sesuai dengan waktu yang ada pada formulir C Pemberitahuan kemudian tidak diberi kesempatan untuk memilih,” katanya.
Kemudian, pemilih yang datang tidak membawa e-KTP dan formulir C Pemberitahuan tetapi ada didalam daftar DPT juga tetap dibolehkan untuk melakukan pemilihan.
“Walaupun tidak membawa e-KTP maupun formulir C Pemberitahuan tetap dibolehkan untuk memilih,” ujarnya.(AF)