Blambangan Umpu. Waspada- Selain diduga dengan sengaja mendoser lahan hutan lindung PT PML diduga telah memiliki Pabrik Pakan ternak liar di tengah lahan yang mereka garap ( Lahan PT Inhutani V ) diregister42 red ), dimana besar kemnungkinan pabrik pakan ternak yang berbahan baku tanaman Injigo tresbut juga ilegal dan belum memiliki izin.
“ kalau resmi atau tidaknya kami akan cek dahulu, karena sekarang ini untuk mengurus perizinan dapat dilakkukan secara Online, kalau tahu nama Pabriknya pasti akan ketahuan dan kami akan cek, karena semua sudah terbuka dan mudah sekarang,” ujar Merky Defrienc Kabid Perizian Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpada Satu Pintu mendamping Kepala Dinasnya DR Arie Anthony Thamrin saat dikonfirmasi, 4/9/22. terkait dugaan pabrik pakan terbak milik PT. PML yang berdiri ditengah hutan Regsiter 42 Blambangan Umpu Way Kanan.
Dari hasil Investaigasi dilapangan Pabrik pengolahan pakan ternak yang diduga milik PT PML yang berada ditengah lahan Inhutani V yang mereka kelola itu sudah beropreasi sejak tahun lalu, sehingga diduga PT PML juga telah membudidayakan tanaman Injigo tersebut sudah sejak lama, dan hal itu juga diduga melanggar perjanjanjian kerjasama antara PML dengan PT Inhuni V, sebagaimana tersirat dari keterangan Pimpinan PT Inhutani V, Ir Barnabas kepada Rusli perwakilan tokoh adat Blambangan umpu yang mempertanyakan hal itu kepadanya.
“ Saya tanyakan kepada Pak Barnabas apakah tanaman Injigo yang dilakukan oleh PT PML itu resmi apa tidak dijawab belum,” ujar Rusli.
“Saya juga koordinasi dengan Barnabas tentang permintaan dokumen PT Inhutani V oleh KPK dan Kementerian Kehutanan dan sudah saya sampaikan tentang data real dilapangan, termasuk denganapa yang dilakukan oleh PT PML yang kami duga kegiatan yang illegal, mulai dari perusakan hutan dan penanaman Injigo serta pendirian Pabrik Pakan ternak dengan bahan baku Injigo tersebut.” Imbuh Rusli.
Mirisnya atas temuan Team ini, para petinggi PT PML yang dikonfirmasi tidak ada yang mau berbicara dan mengelak dengan alasan tidak lagi di PML,
“ Maap saya tidak pegang register 42, saya sekarang sudah 100 % di Silva,” ujar Arum salah satu petinggi PML yang dikatakan mengetahui hal diatas,
Sementara pejabat lainnya, Wardiono hingga berita ini ditulis ditelpon tidak mengangkat dan di SMS tidak dibalas,ssementara pengawas yang berasal dari warga setempat minta namanya tidak ditulis dan tidak dilibatkan dalam persoalan tersebut karena merasa tidak tahu menahu persoalan yang dilakukan PT, PML.
“ Saya hanya mengwasi untuk areal penanaman Akasia, kebetulan kemaren itu ada petinggi yang minta saya menemani kelokasi, sebagai bawahan saya langsung temani, akan tetapi apa tujuannya ke lapangan saya tidak bertanya dan beliau tidak juga bercerita,’ ujar sumber terpercaya tersebut.
Diterangkan,Rusli, perwakilan 5 Tokoh Adat Blambangan Umpu mempersoalkan dugaan pengrusakan hutan lindung yang diduga dilakukan oleh PT.PML dimana hasil invetsigasi Rusli, perusahaan yang merupoakan Mitra PT Inhutani V tersebut ( PT.,PML red ) dengan sengaja mendoser Hutan Lindung untk ditanami tanaman Injigo ( Bahan pakan ternak red ), karena ternyata diduga PT PML telah membuat pabrik pakan ternak di lahan Inhutani V itu ( dengan bahan tanaman Injigo red ), yang ironinya lagi diduga pabrik tersebut juga illegal, karena hingga hari ini tidak memiliki nama dan belum diketahui keberadaannya oleh Pemerintah Kelurahan dan Kecamatana Blambangan Umpu dan bahkan Pemkab Way Kanan. Rus/Tim Blambangan Umpu.waspada- Ternyata Rusli bin Simin, perwakilan 5 tokoh Adat yang ada di Blambangan Umpu Kabupaten Way kanan, telah melaporkan peristiwa Pendoseran hutan lindung yang diduga dilakukan oleh PT, PML ke Kementerian Kehutanan RI dan Ke KPK RI,
“ Atas nama 5 Tokoh Adat yang ada di Blambangan Umpu Way Kanan, Lampung, meminta pemantauan dan penindakan atas dugaan korupsi di PT PML ( Pra Mitra Mulya langgeng) dan PT Inhutani Lampung di Way Kanan, karena diduga tidak pernah memenuhi kewajiban kepada negara pajak atas pengolahan tanah luas ribuan hektar menyangkut dana reboisasi dan alih pungsi lahan, dan semua bukti sudah saya kirimkan ke kedua Lembaga tersebut. ” Ujar Rusli
Terkini lanjut Rusli, bahwa pihaknya meminta penindakan terhadap mafia tanah di kawasan hutan konservasi (rebuisasi hutan lindung) yang terus di hancur kan khususnya di register 42 Blambangan Umpu, dimana saat ini PT PML diudga terus melakukan pengrusakan Hutan lindung ( pendoseran red ) untuk perluasan tanaman Injigo yang diduga ilegal.
“Sudah saya tanyakan kepada Pimpinan PT Inhutani V , apakah Mitranya PT PML red ) berhak menanam tanaman Injigo dan membuat pabrik Pakan ternak dilahan yang dikuasai Inhutani, dan dijawab oleh Ir Barnabas tidak boleh dan saya memiliki bukti atas percakapan kami itu,” imbuh Rusli
Pada kesempatan itu Pula Rusli menerangkan kalau dirinya pernah dipanggil oleh Polda Lampung terkait laporan dari Pihak PML tentang dugaan penyerobotan lahan, yakni Surat panggilan nomor D/23/ I/RES 1 2/2022 Ditreskrimum Polda Lampung, Perihal klarifikasi sebagai saksi terkait laporan polisi nomor LP/b/ 2257/XII/2021 /SPKT/Polda Lampung tanggal 11 Desember 2021, atas nama pelapor Supriyadi.
“ Saat itu saya didatangi Ibu Arum dari PML atas perintah dari petinggi PML agar saya menjadi saksi di Polda lampung, dan ketika ditanyakan di Polda saya tegaskan bahwa warga sudah lebih dahulu mendapattkan izin tumpangsari di lokasi tersebut dari kementerian dan justru sebaliknya saya sampaikan dugaan kalau sejak tahun PT PML belum pernah membayar PBB dan tidak membayar Pembaian hasil getah karet yang ditanam dari tahun 2009 hingga 20015 sampai sekarang ke ke PT Inhutani , tapi apa hasilnya sampai sekarang saya tidak tahu, karena PT PML malah sudah menggusur hutan lindung di areal register 42 Blambangan umpu untuk ditanami Injigo bahan pakan ternak yang ternayat mereka juga sudah memiliki pabriknya di tengah areal Inhutani V regsiter 42, padahal nyata nyata yang harus ditanam PT.PML harus kayu bukan Injigo” Imbuh Rusli.
Sayangnya, Arum dan Edi dua pimpinan PML yang dikonfirmasi melalui HP mereka sama sekali tidak ada mengangkat dan bahkan Komisaris PT, PML Edi Alias Abeng Komisaris PT PML saat dihubungi melalui Nomor 62 812-…-9701, tidak mengangkat sama sekali, dan Arum menyatakan sudah tidak di PML dan sudah pindah ke SILVA, ironinya lagi saat dikonfirmasi ke Dinas penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Way kanan, Pabrik Injigo yang diduga milik PT PML belum terdeteksi di Kantor perizinan tersebut sehigga diduga illegal pula. Rus/tim