OKI–tabloidwaspada.comWarga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Muhammad Ludfi, tampaknya dirinya tak main-main akan sangat serius mempermasalahkan dengan memenjarakan akun pemilik Facebook, Bob Yusuf yang tak lain Kepala Desa Sukarami, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten. OKI.
maka Hari ini saya langsung laporkan ke polres OKI sambil melengkapi berkas yang di minta oleh pihak penyidik polres OKI kata Ludfi, saat berada di Kantor Sekretariat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Ogan Komering Ilir. Selasa, 05 Mei 2020.
Terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghina melalui media sosial facebook yang dialaminya. Sebagaimana yang dimaksud,
Pasal 45 UU No.19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang (3) UU ITE.
Ludfi, sapa’an pemuda yang selalu terlihat tampil dibeberapa kali aksi kegiatan damai di Kabupaten OKI dengan menjadi koordinator orasi dari puluhan sampai ratusan masa.
Menyatakan kalau berkas-berkas yang bawa dan dimilikinya diangap telah cukup bukti untuk memejarakan Kepada Desa Sukarami.
Terbukti dari berkas yang di lampirkan Ludfi, tidak sedikit semuanya diangap telah ada dan telah memuhi unsur atas pencemaran nama baik dan penghinaan yang dialaminya, terhadap pemilik akun Facebook, Bob Yusuf. Yang tak lain merupakan Kepala Desa Sukarami, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). ( As )