Lampura, tabloidwaspada.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah indonesia ( LSM GMBI ) Lampung Utara , turun ke jalan menyuarakan ketidak adilan yang terjadi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) , senin 02-03-2020.
Menurut GMBI , menteri ATR telah mengakui masih ada pungli diluar ketentuan sejumlah Oknum di Desa – Kelurahan.
Hal ini dianggap menyalahi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017, yang telah menetapkan biaya Rp200 ribu, untuk Daerah Provinsi Lampung, Bengkulu, Jambi,Riau dan Palembang.
Padahal sudah ada aturan yang mengatur bahwa program PTSL ada biaya yang dibebankan atau harus dibayar oleh masyarakat, biaya itu dalam rangka pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
Adapun, dana tersebut untuk seperti kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan – desa. Keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Namun praktek nya dilapangan masih banyak ditemukan banyak masalah antaranya, tidak adanya patok yang terpasang hampir semua Kelurahan Desa yang ada di Lampung Utara, kemudian Biaya Materai dibebankan ke pengusul PTSL ini terjadi dihampir semua desa kelurahan. Lebih pada mekanisme perjalanan PTSL mulai dari Proses, sosialisasi sampai pembagian buku tidak transparan.
Atas dasar tesrsebut LSM GMBI distrik Lampung Utara turun kejalan dan menyuarakan ketidak adilan yang terjadi selama ini kami atas nama Masyarakat Lampung Utara Menuntut Kepada Badan Pertanahan Nasional Lampung Utara untuk melakukan Pembenahan dengan cara menindak tegas Oknum yang terlibat PUNGLI dan kerja yang tidak Benar…ucap Imausah, Koordinator Lapangan (korlap) saat aksi.
Mereka juga meyerukan agar Kejaksaan Negeri untuk mengusut Tuntas PUNGLI dalam Program ini, Meminta Kadis PMD Lampung Utara untuk mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan ini yang terjadi masih diseluruh Desa dan Kelurahan.
Selanjut nya… Kemudian juga Pemda Lampung Utara harus mensosialisikan semua peraturan yang berhubungan dengan PTSL agar tidak salah , penafsiran dan pelaksanaan serta peraturan yang semau mau nya sehingga terjadinya Pungli yang masih hampir di semua Desa – Kelurahan yang mendapatkan Program PTSL.
(rahmad.h)