BANDARLAMPUNG — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan strategi dan keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menurunkan angka stunting, saat menerima kunjungan kerja Tim Spesifik Komisi IX DPR RI dalam rangka pengawasan stunting di Provinsi Lampung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (26/11/2020).
Menurut Gubernur Arinal, Pemerintah Provinsi Lampung sangat fokus menurunkan angka stunting sesuai dengan visi kami Rakyat Lampung Berjaya termasuk penanganan kesehatan.
Arinal mengatakan angka stunting di Provinsi Lampung sendiri telah terjadi penurunan, hal ini terlihat dari data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018.
Ia menjelaskan pada Riskesdas Tahun 2018, prevalensi stunting Provinsi Lampung 27,3 persen atau terjadi penurunan 15,3 persen bila dibandingkan prevalensi tahun 2013 sebesar 42,6 persen.
“Sejak tahun 2018 hingga saat ini, Provinsi Lampung telah melaksanakan pecegahan stunting yang dilaksanakan melalui intervensi spesifik maupun intervensi sensitif,” katanya.
Arinal menyebutkan pada tahun 2018, intervensi stunting diprioritaskan di 3 Kabupaten yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Timur.
Kemudian, di tahun 2019 diprioritaskan di Kabupaten Tanggamus dan untuk di tahun 2020 diprioritaskan di Kabupaten Lampung Utara dan Pesawaran.
“Sedangkan tahun 2021 diprioritaskan di Kabupaten Tulang Bawang, Way Kanan, Pringsewu dan Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Gubernur Lampung sendiri juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor G.295/VI.01/HK/2020 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Panelis Penilaian Review Kinerja Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Aksi Konvergensi Stunting Provinsi Lampung Tahun 2020.
Kemudian Keputusan Gubernur Lampung Nomor 6/314/VI.01/HK/2020 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Lampung Tahun 2020-2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan berbagai upaya dan langkah-langkah untuk penanganan stunting di Provinsi Lampung.
Langkah tersebut di antaranya melakukan pertemuan FGD stunting bersama Bappeda Provinsi Lampung dan seluruh tim penilai aksi konvergensi stunting.
Kemudian, pertemuan FGD stunting bersama Dinas PMD Provinsi Lampung, tenaga ahli pendamping Desa, Kabupaten/Kota dan penanggungjawab program gizi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
“Kami juga telah melakukan rapat aksi konvergensi stunting bersama tim Dinas Kesehatan dan Dinas PPPA se- Provinsi Lampung,” ujar Reihana.
Reihana menyebutkan pihaknya juga melakukan kegiatan supervisi terpadu intervensi spesifik penanganan stunting di desa lokus bersama Kepala Desa, KPM dan Puskesmas.
Kemudian, melakukan pertemuan orientasi surveilas gizi dalam pemantauan pertumbuhan balita di Kabupaten lokus dan kunjungan balita stunting dalam rangka supervisi terpadu intervensi spesifik penanganan stunting di desa lokus bersama TP PKK Provinsi Lampung.
“Termasuk adanya pertemuan STBM Santri Sehat terpadu di desa lokus dan pertemuan koordinasi penguatan penggunaan buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA),” katanya.
Kadis Kesehatan ini juga menuturkan pihaknya melakukan pengejaran target pecepatan stop buang air besar sembarangan atau Open Defecation Free (ODF) Kabupaten/Kota sampai tahun 2024.
“Juga pemberian makanan tambahan (PMT) untuk ibu hamil dengan kekurangan energi kronik (KEK) dan pemberian PMT untuk balita kurus,” ujarnya.
Reihana mengatakan dalam upaya penanganan stunting ini juga, Pemerintah Provinsi Lampung memiliki suatu wadah bernama Lampung Stunting Agency (LSA).
“Ini merupakan suatu wadah yang juga bisa menghimpun CSR dari perusahaan yang akan membantu untuk penurunan stunting,” katanya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar mengapresiasi Gubernur Arinal bersama jajaran dan stakeholder terkait yang mampu menurunkan angka stunting hingga dibawah angka rata-rata nasional.
Namun demikan, Ansory meminta agar angka stunting di Provinsi Lampung untuk terus diturunkan.
“Tugas kita bagaimana agar stunting ini kita turunkan dan kita ingin stunting di Provinsi Lampung untuk terus diturunkan kalau perlu juga dilombakan bebas stunting disetiap desa, kecamatan di Provinsi Lampung,” ujar Ansory.
Ansory menjelaskan kunjungannya itu untuk menghimpun data-data dan informasi yang komperhensif dan akurat tentang penanganan stunting yang dilakukan di Provinsi Lampung.
“Kita juga ingin memperoleh masukan apakah terdapat permasalahan dalam upaya penanganan masalah stunting dan upaya penyempurnaan yang dapat ditempuh dimasa yang akan datang,” katanya.
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kuwat Sri Hudoyo juga mengapresiasi Gubernur Arinal yang memiliki komitmen yang kuat dalam hal penanganan stunting.
“Ada Peraturan Gubernur, SK Gubernur bagaimana mengkoordinasikan dan mengkonvergensi penanganan stunting di Provinsi Lampung dan terlihat hasil-hasilnya, kami rasakan sudah menunjukkan tanda-tanda kebaikan,” ujar Kuwat.(AF)