METRO; tabloitwaspada.com – DPRD Kota Metro meminta surat keterangan Domisili yang diterbitkan Lurah Yosodadi sebanyak 71 surat yang digunakan untuk memuluskan penerimaan siswa baru di SMAN I dicabut karena tidak sesuai payung hukum yang berlaku.
Dewan juga meminta eksekutif untuk secepatnya menuntaskan persoalan tersebut dan segera melakukan kordinasi dengan sekolah untuk menyelesaikan persoalan zonasi dan penerimaan siswa baru.
“Kita meminta eksekutif menyelesaikannya untuk mencabut dan secepatnya berkoordinasi dengan pihak sekolah SMAN I, karena tidak sesuai dengan payung hukum,”ucap Ketua Komisi I DPRD Basuki, Senin (22/6/2020).
Hal itu terungkap dalam hearing yang digelar DPRD dengan Camat Metro Timur dan lurah Yosodadi dan lurah Yosorejo serta Kadisdukcapil. Hadir juga Asisten Bidang Pemerintahan Ridhwan.
Kadisdukcapil Maria Jayasinga mengatakan, surat domisili sudah tidak berlaku dan semua persyaratan administrasi kependudukan berdasarkan ketentuan Kartu Keluarga (KK).
“Terkait dengan aturan UU kependudukan no 24 tahun 2013, surat keterangan domisili sudah tidak boleh lagi diterbitkan. “Jika itu dilanggar maka akan ada sangsi pidananya yang mengatur,” kata Maria Jayasinga.
Ditegaskan Maria, dalam aturan yang berlaku tidak ada lagi surat domisili. “Makanya dipertanyakan karena sudah tidak berlaku lagi surat domisili, Disdukcapil tidak mengenal adanya surat domisili,” tandasnya.
Sementara anggota DPRD Amrullah juga menyatakan sepakat untuk dicabut surat domisili, karena tidak ada payung hukumnya berdasakan UU. Ia meminta eksekutif untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Hal senada juga disampain anggota DPRD Wasis. Ia meminta surat domisili dianulir, karena tidak ada payung hukumnya.
“Pemkot harus bertanggungjawab untuk melakukan kewenangannya dengan mencabut surat domisili yang diterbitkan Lurah Yosodadi sebanyak 71 surat yang digunakan untuk memuluskan masuk SMNI Metro,”tuturnya.
Sementara Asisten I Ridhuan menyatakan sore ini juga akan menggelar rapat guna menuntaskan persoalan tersebut. “Sore ini juga saya akan gelar rapat untuk menentukan sikap,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam penerimaan siswa baru di SMAN I banyak ditemukan surat Domisili yang diterbitkan lurah Yosodadi. Surat tersebut menimbulkan keresahan warga, lantaran surat yang dikeluarkan bukan dari warga yang memang masuk zonasi. Mereka merupakan warga dari luar, bahkan ada yang dari kabupaten tetanggayang sengaja dipindahkan untuk bertempat tinggal ke zonasi agar bisa masuk sekolah di SMAN I, sehingga berdampak warga asli yang masuk zionasi terancam tidak bisa bersekolah ungkapnya.(jm)