METRO;tabloidwaspada.com– Dalam rangka mempersiapkan belajar tatap muka di sekolah, Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, menggelar rapat persiapan bersama dengan Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama se- Kota Metro, Rabu (26/08).
Wakil Walikota Metro Djohan SE, MM yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa proses belajar dan mengajar tatap muka disekolah wajib mengikuti anjuran dari pemerintah tentang protokol kesehatan.
“Saat memulai proses belajar dan mengajar, sekolah wajib mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan, hingga jaga jarak,”kata Djohan
Selain itu Wakil Walikota juga menghimbau agar pihak sekolah bisa memaparkan pola apa saja yang akan digunakan nantinya dalam proses belajar dan mengajar.
“Kalau tentang Jaga jarak, saya mencotohkan bagaimana jika dalam satu kelas yang berjumlah 40 orang, bisa dibagi menjadi dua, atau di buatkan dua shift dalam kegiatan belajar dan mengajar, sehingga jaga jarak bisa diterapkan”imbuh Djohan
Wakil Walikota pun meminta kepada semua jajaran sekolah baik dari tingkat kepala sekolah, guru, hingga penjaga sekolah, untuk selalu berkoordinasi dalam menjalankan tugasnya, sehingga semua kegiatan disekolah bisa berjalan dengan baik.
“Jika semua jajaran yang ada disekolah saling berkordinasi satu sama lain, pasti semua urusan berjalan dengan baik, seperti keluarga dimana bila ayah, ibu, dan anak saling berkordinasi, maka dalam keluarga tersebut semua urusan pasti berjalan dengan baik,”ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro Ir. Ria andari mengatakan bahwa sebelum proses belajar dan mengajar dimulai, maka akan dilakukan rafid tes kepada seluruh guru dari tingkat SD hingga SMP.
“Sebelum proses belajar dan mengajar dimulai akan dilakukan rafid test terlebih dahulu kepada seluruh guru yang berjumlah 2.200 dari tingkat SD hingga SMP baik guru yang PNS maupun honorer,”Kata kadis pendidikan dan kebudayaan kota metro.
Lanjut kata Ria setelah rafid test, pihak sekolah harus mengajukan kepada Dinas pendidikan dan Kebudayaan tentang kesiapan sekolah dalam memulai proses belajar dan mengajar dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Setelah pihak sekolah mengajukan kesiapan dalam proses belajar dan mengajar kepada Disdikbud, tim dari Disdikbud langsung turun kesekolah untuk mengecek persiapan sekolah baik dari alat pengukur suhu, hingga tempat pencuci tangan, harus ada disekolah itu,” jelas Ria.
Setelah selesai melakukan pengecekan ke tiap – tiap sekolah dan dianggap sudah siap untuk memulai proses belajar dan mengajar, selanjutnya Disdikbud akan meneruskannya kepada Ketua tim satgas Covid – 19.
“Kalau sudah mendapat persetujuan dari tim satgas Covid-19, maka sekolah baru diperbolehkan untuk memulai proses belajar dan mengajar disekolah, jika tidak mendapat persetujuan dari tim satgas Covid – 19, maka sekolah dilarang untuk melakukan proses belajar dan mengajar disekolah,”tegas Ria
Ria andari menambahkan bahwa untuk sekarang ini sudah ada sekitar 23 sekolah baik dari tingkat SD maupun SMP yang mengajukan untuk memulai proses belajar dan mengajar disekolah, SD ada sekitar 18 sekolah yang sudah mengajukan, sedangkan SMP ada 5 sekolah ungkapnya.(jm)