tabloidwaspada.com, Lampung Utara – Di Duga Ada perbedaan dapodik kemendikbud RI , SMK N 1 Abung Selatan kabupaten Lampung Utara dipertanyakan,hal ini penting karna menyangkut besaran anggaran dana bos yang akan disalurkan pemerintah pusat ke SMK N 1.Abung selatan kabupaten ,lampung utara, Rabu tgl 07 Februari 2024
Pertanyaan dapodik kemendikbud RI ,SMK N 1 Abung selatan tersebut mengemuka lantaran, data NISN ( nomor induk siswa nasional ) yang menjadi dasar data PD ( peserta didik ) pada dapodik kemendikbud RI,pada SMK N 1 kec abung selatan kab,lampung utara .
Data riil Pada SMK N 1 Abung selatan , yang di pimpin Oleh Hadi Widodo sebagai kepala sekolah, yang mana yang Benar
Sebagai mana di ketahui, terkait fungsi data peserta didik ( PD ) pada dapodik kemendikbud RI sangat penting karna merupakan sebagai faktor penentu berapa besaran anggaran bos yang akan diberikan pemerintah ke sekolah ,permen kemendikbud nomor : 75565/A5/HK/2022 Pasal 23 , dan kegunaan anggaran bos untuk membiayai. Gaji tenaga didik dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya, seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Mery Arida Spd ( waka kesiswaan ), yang Mewakili Kepala Sekolah , Menjelas kan Data Riil sekolah. SMK 1 kecamatan Abung Selatan kabupatan lampung utara, memilki NISN (nomor induk siswa nasional) 713 siswa
sementara nformasi berdasarkan data dari Dapodik Kemendikbud RI Februari 2024 SMK 1 Kotabumi Abung Selatan memiliki jumlah peserta didik sebanyak 717 peserta didik.
Selanjut nya, sebagai informasi data dapodik kemendikbud RI Tahun 2020/2021 SMK N 1 Abung selatan Kab Lampura Data peserta didik ( PD ) 504 peserta didik , dan Di Tahun 2021 / 2022 703 peserta didik terjadi kenaikan sangat signifikan yaitu 199 peserta didik.
dugaan sementara terjadi selisih peserta didik 4 Siswa ( PD ) hal ini menjadi sangat sensitif dikarnakan data peserta didik ( PD ) berdasarkan data NISN ( nomor induk siswa nasional ) pada sekolah setelah di update ke dapodik oleh sekolah akan menjadi data peserta didik ( PD ) pada dapodik kemendikbud RI dan dijadikan sebagai faktor penentu besaran anggaran dana bos yang akan di terima sekolah SMK 1 Kec.Abung Selatan, Hadi Widodi sebagai kepala sekolah oleh pemerintah pusat dalam hal ini kemendikbud RI.
Dalam hal ini ,pihak dinas pendidikan propinsi lampung, di minta untuk benar-benar memastikan data riil NISN ( nomor induk siswa nasional ) dan jumlah peserta didik yang Rill pada sekolah SMK 1 kec. Abung selatan sebagai dasar data peserta didik ( PD ) pada dapodik kemendikbud RI,Agar tidak ada upaya pengelembungan data NISN menjadi data peserata didik oleh oknum sekolah untuk mendapatkan anggaran BOS yang lebih besar untuk kepentingam pribadi ,sesuai dengan tupoksi dan aturan.
Tentunya, hal itu berguna agar dunia pendidikan di kabupaten Lampung Utara , Propinsi Lampung semakin baik, terlebih terkait anggaran BOS tidak disalah gunakan oleh oknum sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di atur dalam peraturan undang-undang negara RI.
Reporter : Rahmad h