Kaji Sanksi Derek Bagi Kendaraan yang Parkir Liar, Ini Kata Wali Kota Bandung
Bandung -Pemkot Bandung sedang mengkaji rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang derek. Hal itu dilakukan karena para pelanggar parkir liar tidak jera setelah didenda petugas.
Seperti apa tanggapan Wali Kota Bandung, Oded M Danial? “Masih dibahas,” kata Oded di Graha Batununggal Indah, Rabu (12/2/2020).
Oded menyebut, masih banyak pelanggar yang tidak jera meski sudah ditertibkan oleh petugas Dishub Kota Bandung.
“Ketika masyarakat susah dengan pola penanganan tadi, dengan yang ringan, perlu ditingkatkan,” ungkapnya.
Menurutnya, menyikapi hal tersebut pihaknya akan melakukan pembahasan kembali. “Harus kita bahas kembali, saya sudah ngbrol dengan teman-teman dishub, ini harus dikaji dengan benar,” ucapnya.
“Setiap kita mau menerapkan regulasi, tentunya dampak sosiologis dan lainnya perlu diperhatikan,” tambahnya.
Peraturan itu juga dibuat, untuk mewujudkan Bandung yang tertib tanpa pelanggaran parkir liar. “Pada prinsipnya, kami membuat regulasi ini untuk penertiban dan membuat Bandung lebih aman dan nyaman,” pungkasnya.
(ern/ern)