Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung membentuk Desa Tangguh Bencana di Desa Sumur Kucing Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur yang dibuka secara resmi oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lampung Timur pada tanggal 17 Oktober 2022.
Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka mendidik dan melatih agar masyarakat desa lebih terarah, terpadu, terencana dan terkoordinasi dalam mengadapi bencana, sehingga dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan pembentukan Desa Tangguh Bencana ini adalah agar supaya desa dan masyarakat memiliki kemampuan, keterampilan yang terorganisir untuk menghadapi, mengurangi risiko dan ancaman bencana serta memiliki ketahanan dan kemampuan dalam membangun kembali kehidupan bilamana terkena dampak bencana.
Sasaran Pembinaan dan Pelatihan Desa Tanguh Bencana ini adalah mendorong sinergitas dan terintegrasinya seluruh program yang ada di Pemerintah Provinsi Lampung yang dilaksanakan oleh Badan Penangulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung.
Bahwa secara geografis Provinsi Lampung memiliki tingkat ancaman bencana yang cukup tinggi seperti : banjir, tanah longsor, gempa bumi, gelombang tinggi, tsunami yang bisa terjadi kapan saja. Menyikapi kejadian bencana yang dewasa ini sering terjadi, kita perlu meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi setiap ancaman bencana dengan program kegiatan yang bersifat pencegahan dan penanggulangan. Apabila terjadi bencana dan perlu dilakukan penanganan dan tindakan pertolongan serta pemulihan segera, baik sarana maupun prasarana. Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten dan semua pihak terkait, baik unsur pemerintah maupun masyarakat, dapat meningkatkan koordinasi sehingga penanganan bencana dapat dilakukan secara optimal. Sasaran utama penanganan bencana adalah pemulihan semua aspek kehidupan masyarakat, diantaranya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya masyarakat untuk dapat tumbuh kembali dengan baik, hukum dan ketertiban dapat ditegakkan kembali, serta peran aparatur dan masyarakat sipil dalam segala aspek kehidupan dapat berfungsi melalui pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam berbagai segi, seperti sarana dan prasarana sistem kelembagaan dan pelayanan publik, sehingga roda kehidupan masyarakat dapat berjalan dengan aman dan nyaman.