Bandar Lampung — Gubernur Arinal Djunaidi membuka acara Puncak Festival Wisata Hutan Lampung Tahun 2022, di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdul Rachman (WAR) Kemiling, Kamis (4/8).
Dalam sambutannya, Gubernur Arinal Djunaidi menyebutkan bahwa pelaksanaan acara Festival Wisata Hutan Lampung ini sebagai ajang promosi dan memperkenalkan potensi wisata Provinsi Lampung, khususnya yang berada dalam kawasan hutan.
Gubernur juga mengingatkan agar pembangunan sarana prasarana untuk mendukung pengembangan wisata dalam kawasan hutan harus direncanakan sebaik mungkin, bijak dalam pengelolaannya, dan tetap mengacu pada aturan, sehingga tujuan untuk mendapatkan hasil ekonomi dari pemanfaatan potensi wisata dapat tercapai tanpa menimbulkan kerusakan hutan.
Gubernur selanjutnya mengatakan, dalam melaksanakan pembangunan harus mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar dapat mewujudkan Visi “Rakyat Lampung Berjaya”. Untuk mewujudkan visi tersebut, harus ditempuh dengan beberapa misi, di dalamnya termasuk Program Bidang Kehutanan.
Pembangunan kehutanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembangunan Provinsi Lampung. Gubernur Arinal menjelaskan, berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 256 tahun 2000, luas Kawasan Hutan Provinsi Lampung sejumlah 1.004.735 hektar.
Sebagai bagian dari sumberdaya pembangunan, maka hutan harus memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah. Baik secara langsung dari hasil hutan antara lain kayu dan non kayu, maupun manfaat tidak langsung melalui pemanfaatan jasa lingkungan, antara lain penyediaan sumber air bersih, irigasi, udara yang bersih, wisata alam dan lain-lain.
Dalam pengelolaan hutan di Provinsi Lampung, Gubernur Arinal menyebutkan beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, di kawasan hutan sebagian besar telah ada aktivitas manusia. Untuk itu, mengurus Kawasan Hutan tidak hanya sekedar mengurus kayu atau satwa liar saja, tetapi juga harus memperhatikan aspek-aspek sosial.
Kedua, kehutanan merupakan sektor hulu, dimana catchment area bangunan-bangunan vital berada di dalam kawasan hutan. Oleh karena itu, kondisi kawasan hutan sangat mempengaruhi sektor-sektor lain di bagian tengah dan hilir.
Ketiga, bersifat lebih luas dimana hutan memiliki manfaat global seperti meningkatkan penyerapan emisi karbon, menghasilkan Oksigen dan lain-lain.
“Itulah sebabnya, kawasan hutan di Provinsi Lampung, harus dijaga dan diberi perhatian oleh sektor-sektor lain di luar kehutanan juga, termasuk di dalamnya pemanfaatan wisata di dalam hutan,” kata Gubernur Arinal.
Hadir dalam acara Kepala UPT Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala UPT Lingkup Kementerian Pemberdayaan Masyarakat Desa, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Rektor UIN Raden Intan, dan Kelompok Sadar Wisata. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).