Metro – tabloid waspadacom Lampung pada hari Senin tgl 10/ Febuari 2020; wartawan tabloid waspadacom bersama wartawan Mitrpol ingin bertemu dengan kepala sekolah ne Made ingin meneruskan kompirmasi tentang mengajukan kerja sama dengan Media tapi sayangnya kepala sekolah ne Made ngak ada di ruang kerjanya,
Sesuai dengan pernyataan Kepala SMAN 4 Metro Lampung Made Noviani,bahwa bagi setiap media cetak ( harian dan mingguan ) yang ingin mengajukan kerjasama dengan awak media tapi harus melalui persetujuan kuasa hukum.Hal ini disampaikan Made Noviani melalui pesan WhatsApp kepada Mitrapol,Jum’at ( 07/02).
Menurut Made,bagi setiap media yang ingin mengajukan kerjasama harus mendapatkan instruksi dan melalui penasehat hukum.
” Pagi bang,Bang kami dapat instruksi dari penasehat hukum sekolah,jika mau berlangganan,silakan ke penasehat hukum sekolah dulu…”, jawab Made.
Yang di khawatirkan kenapa awak media mengajukan kerja sama yang baik harus mendapatkan intruksi dadi pihak Penasehat Hukum bearti dari pihak kepala Sekolah sendiri ngak bisa ngatasi kalau ada sesuatu terhadap Siapapun kalau ngak melalui dari pihak Hukum dulu ,dan jg dalam pantawan dari awak media Setiap SMAN 4 ada acara dari pihak kepolisian sudah setanbay di lokasi Sekolah SMAN 4 Sebanyak lebih kurang ada 5 Anggota polisi yg di alokasi Untuk Mengaman kan.
Selain itu, Kepala SMAN 4 Metro Ne Made Noviani,melalui pesan WhatsApp menambahkan anggaran media telah disesuaikan dan jika terjadi masalah, advokat bisa membantu.
” Advokat dan komite,Anggaran kan harus sesuai.Kalau ada apa²,advokat juga harus tau. , Jadi ketika ada pemeriksaan dll,advokat bisa bantu.Anggaran itu ada pos nya masing² bang….Jadi kami sesuaikan dengan rencana kegiatan anggaran sekolah ( RKAS ).Banyak yang harus dibiayai.Silakan deh bang ke pengacara sekolah Bapak Darmanto…” ujar Ne Made kepada Mitrapol.
Atas petunjuk itu,Mitrapol kemudian menghubungi Darmanto selaku penasehat hukum SMAN 4 Metro via telpon.ia mengatakan sudah sejak lama sebagai penasehat hukum dan royaltinya dianggarkan melalui anggaran RKAS.
” Saya sudah setahun sebagai penasehat hukum SMA NEGRI 4 Metro,sejak pak Joko sebagai kepala UPT dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi.Mengenai kerjasama bersama media agar lebih tertib, dilihat dulu apakah sudah lulus dewan pers.Selain itu masalah gaji saya sudah dianggarkan melalui RKAS dan silahkan tanya gaji saya kepada sekolah “, ungkap Darmanto,Senin (10/20) .
Sesuai penyataan Darmanto selaku penasehat hukum SMA NEGRI 4 Metro mengenai royaltinya dibayarkan melalui RKAS,itu adalah dana komite.Sedangkan dana komite sumbangan siswa dengan jumlah bervariasi.Walaupun sudah ada persetujuan komite tetapi justru membebani siswa.Mengingat dana komite bukan sumbangan wajib melainkan dana tambahan untuk kegiatan siswa.
Kedepan Mitrapol dan Tabloid Waspa akan meminta tanggapan dari LSM Kota Metro dan Kepala UPT wilayah 5 Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,terkait mengenai SMAN 4 Metro Lampung yang menunjuk penasehat hukum/advokat untuk persetujuan kerjasama kepada media.
(JM)