Metro;Taboidwaspada.com. — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat paripurna pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) di kota setempat.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Metro, Yulianto mengatakan, empat Raperda inisiatif tersebut ialah, Raperda tentang tatacara penyusunan program pembentukan Perda, Raperda kesetaraan gender di daerah Raperda tentang irigasi dan Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal.
“Empat Raperda itu kami usulan agar tujuan pelaksanaan otonomi daerah dimana pada dasarnya agar meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik bagi masyarakat,” kata dia saat membacakan empat Raperda di gedung sidang DPRD setempat, Senin, 01 November 2021.
Pria yang merupakan anggota Komisi II tersebut mengungkapkan, untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka akan diperlukan instrumen. Salah satunya adalah peraturan daerah.
“Pada UUD Negara RI pada 18 ayat 6 menegaskan, Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,” ungkapnya.
Yulianto berharap, empat Raperda ini nanti dapat menjadi sumbangsih dalam meningkatkan penyelengaraan pemerintah serta dapat mendukung terwujudnya kesetaraan bagi masyarakat khususnya di Kota Metro.
Dikesempatan yang sama, Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin mengatakan, adapun Rancangan Peraturan yang dia sampaikan adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
“Dinamika peraturan perundang-undangan dibidang bangunan Gedung yang berhubungan dengan dinamika peraturan perundang-undangan tentang kemudahan berusaha. Telah kita ketahui bersama, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia didorong untuk melaksanakan amanah yang ada pada Undang-Undang Cipta Kerja, salah satunya adalah Persetujuan Bangunan Gedung,” kata dia.
Dia menjelaskan, persetujuan Bangunan Gedung sebagai instrumen pengendalian bangunan Gedung dan kemudahan berusaha di Daerah, sudah seharusnya difasilitasi oleh Pemerintah Kota Metro dalam upaya mencapai ketertiban dan keamanan konstruksi bangunan.
“Selanjutnya pada ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, terdapat amanat mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO2 tentang Bangunan Gedung dan Pemerintah Daerah perlu membentuk Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” ujarnya.
Menurutnya, pada Raperda Kota Metro tentang Persetujuan Bangunan Gedung adalah Peraturan Daerah yang berisi Retribusi yang digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu dan menjadi dasar pemungutan pelayanan persetujuan bangunan gedung di Kota Metro.
Pada Raperda Persetujuan Bangunan Gedung, penerbitan persetujuan diberikan untuk permohonan persetujuan Pembangunan baru, Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, serta untuk.
“Pemerintahan Daerah yang memiliki kewenangan dibidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan yang lain, memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada, berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Kota Metro dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung,” Jelasnya.(jm)