Lampung Utara,tabloidwaspada.com
dugaan penganiayaan terhadap seorang Jurnalis beberapa waktu lalu di rumah makan AYUNI, Bukit Kemuning, Lampung Utara, oleh salah satu oknum ketua Ormas yang ada di Kabupaten Way Kanan berbuntut panjang. Minggu 22-03-2020.
DPC PWRI lampura beserta jurnalis yang tergabung di wadah merasa kecewa terhadap efrijal wartawan skm buser , yang mengambil keputusan sepihak , dan juga tidak mengindah kan komitnen yg di buat dengan para jurnalis yang tergabung dalam wadah organisasi beserta LSM se lampura.
sebagian insan pers yang tergabung di berbagai wadah organisasi dan LSM turun ke jalan mengelar aksi damai.
Laporan korban Eprijal dari wartawan skm buser ,beserta rekan” pers , atas kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara, dengan surat laporan Nomor: STPL/132/B-1/ll/2020/SPKT RES LU.
Setelah laporan masuk , kemudian Satuan Resmob Polres Lampung Utara di back up Polsek Bukit Kemuning berhasil mengamankan pelaku terduga penganiaya di kediaman mertua pelaku di jalan bukit lintas Lampung Barat, pada Senin dinihari 16-3-2020, pukul 02.00 Wib.
Namun sanggat di sayangkan, beredar kabar kekecewaan dari rekan” pers yang tergabung di wadah organisasi pers dan LSM se lampura.
Yang saat ini Eprijal dan oknum tersebut telah berdamai di duga dengan syarat mahar, tentu hal ini sangat membuat kecewa para wartawan dan LSM di lampura.
Antoni selaku korlap sekaligus juga sebagai seketaris DPC PWRI mengatakan, dirinya mendapatkan kabar bahwasannya kedua belah pihak antara pelaku dan korban telah menempuh jalur damai.
Saya mendapat informasi bahwa oknum wartawan yang bernama Eprizal melakukan perdamaian dengan pelaku dengan syarat uang 50 juta. Bila benar begitu berarti ini pemerasan…ujar Antoni, selaku seketaris PWRI Lampura.
Selanjut nya sebagai wartawan kita bisa melaporkan oknum tersebut apabila benar adanya, hal itu dapat mencoreng nama besar profesi wartawan.
Antoni menegaskan, mengenai proses perdamaian itu bagus,namun jangan mencari keuntungan didalam prosesnya.
Walaupun kedua belah pihak telah berdamai namun proses hukum tetap berlanjut, permasalahan ini harus kita kawal bersama, hukum harus ditegakkan..ujar nya
Sementara itu , Eprizal yang di hubungi lewat whats App membenarkan, bahwasanya dia telah melakukan perdamaian
Iya bang, betul kami udah berdamai…Balas Eprizal melalui pesan di whats App nya
Saat disinggung mengenai mahar damai sebesar 50 juta, Eprizal mengelak , dirinya belum menerima uang dari pelaku penganiyayaan…ucap Eprijal.
Rekan-rekan pers yang tergabung di wadah masing- masing serta LSM selampura merasa kecewa di karna kan sang jurnalis yang di aniaya oleh ketua ormas , tidak ada kordinasi lagi ,dan mengambil keputusan sepihak.
(rahmad.h)