Lampura,tabloidwaspada.com
Atas nama tokoh masyarakat desa gunung besar bersatu kecamatan abung tengah kabupaten lampung utara sambangi kantor inspektorat , DPRD serta kantor pemkab lampura kamis 18-6-2020.
Tokoh masyarakat tersebut , melapor kan oknum kepala desa gunung besar pahrul rozi yang di duga telah melakukan tindak pidana koropsi dalam pengelolaan keuangan anggaran dana desa tahun 2018 – 2019 , dan penyalahgunaan wewenang , sebagai mana yang di atur undang undang Ri no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koropsi jo undang undang Ri no 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang Ri no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koropsi undang undang no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah
Tokoh masyarakat gunung besar bersatu yang di ketui oleh hi Amrulah Bs ,dan di dampingi lembaga bantuan hukum (Lbh) serta masyarakat desa setempat…mengatakan , kepala desa gunung besar kecamatan abung tengah kabupaten lampung utara , agar mundur dari jabatan nya , di karna kan sang kades pahrul rozi di duga menyalahi aturan dan penyimpangan , anggaran dana desa yg sebagai mana di kata kan oleh tokoh masyarakat , yaitu 1. Operasional linmas tahun 2018 hanya di bayar kan sebesar 4.800.000 ( empat juta delapan ratus ribu rupiah ) tidak sesui dengan anggaran yang ada pada APBDES . 2.
Operasional linmas tahun 2019 tidak tersalur kan alias tidak di bayar. 3. Masalah pembelian tanah pasar, desa gunung besar kecamatan abung tengah kab lampura tahun 2017 berdasar kan inpormasi di dapat ,tanah tersebut di beli berdasar kan kesepakatan dengan harga 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah ) baru di bayar DP sebesar 100.000.000 ( seratus juta rupiah ) dan sampai sa’at ini sisa pembayaran tanah tersebut belum di selesai kan , sedang kan DP pembayaran tanah tersebut di pinjan oleh kades sebesar 70.000.000 ( tujuh puluh juta rupiah ) sampai saat ini belum di kembali kan ,
4. Ada nya keterlambatan pembayaran siltap aparatur desa dan operasional lembaga desa tahun 2019 yaitu bulan november – desember di bayar kan pada bulan juni , 5. Tidak ada nya transparansi oleh oknum kades beserta bendahara nya Retno palupi , tentang inpormasi pencairan dan penarikan dan kegunaan dana desa ( DD )maupun anggaran dana desa ( ADD ) , kepada aparatur dan masyarakat .
6. Oknun kepala desa menyalah gunakan wewenang dan melakukan penunjukan tanpa musyawarah/mupakat dengan masyarakat dan membentuk Tim pelaksanaan kegiatan ( TPK ) , dalam pelaksanaan nya tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang di atur dalam peraturan mentri terkait . 7. Pengadaan barang dan pembelian matrial pembangunan inprastruktur desa di lakukan oleh oknum kades sendiri , tidak melalui swakelola baik melalui masyarakat atau pun TPK tanpa musyawarah .
8. Pengadaan barang matrial Pembangunan pisik gedung pos yandu dan siring tutup tahun 2018 – 2019 tidak mengutama kan penyediaan dari desa gunung besar , dan pengadaan barang dan jasa tidak melalui musyawarah mupakat .
Kepala desa gunung besar pahrul rozi saat di wawaicarai mengatakan untuk pembayaran siltap aparataur desa , kepala desa mengakui nya , siltap bulan november – desember belum di bayar kan , di karna kan dana tersebut akan di alokasi kan ke covid-19 untuk operasional satgas relawan covid-19 , dan itu pun sudah di rapat kan , alhmdulilah pembayaran siltap aparatur desa saat ini sudah kita bayar kan di bulan juni 2020..kata pahrul rozi
Selanjut nya…pihah Inspektorat lampura Saat di temui di ruang rapat mengatakan , langkah awal yang akan di lakukan pihah inspektorat ,atas dugaan penyimpangan dan tidak transparansi nya kepala desa gunung besar , pihah nya akan mempelajari terlebih dahulu dengan teliti ,dan akan di laku kan , pertama sekali bekerja sesui dengan perintah tugas dari pimpinan , yang kedua setelah surat perintah tugas itu di tujukan untuk di laksanakan baru pihah inspektorat akan mulai turun ke lapangan , apa yang di laporkan masyarakat desa gunung besar yang di duga ketidak transparansi , akan kita bukti kan di lapangan nanti , dan pihak inspektorat pun akan menindak lanjuti dalam waktu dekat ini…kata nya
Di sisi lain , ketua dprd lampura romli mengatakan…apa yang telah di sampai kan oleh hi Amrulah bs , dan tokoh masyarakat desa gunung besar dalam hal indikasi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dana desa , akan kita pelajari dahalu ,insa allah dalam waktu dekat ini akan kami tindak lanjuti , dan juga saat ini komisi 1 sudah turun ke desa desa dalam hal memantau pelaksanaan anggaran dana desa , blt bantuan sosial dan lain nya ….ucap ketua dprd.
Pemerintah kabupaten lampung utara , yg di wakil kan oleh sekdakab sopian , dalam menanggapi aduan tokoh masyarakat desa gunung besar , pihah nya akan memanggil inspektorat , untuk segera memantau desa tersebut dan juga sekdakab berjanji akan membantu menyelesai kan masalah ini …jelas sekda .
(Rahmad.h)