METRO; tabloidwaspada Com -Wali Kota Metro Achmad Pairin menerbitkan surat edaran tentang imbauan penutupan sementara tempat hiburan dan wisata. Kebijakan tersebut sebagai langkah upaya mengatisipasi penularan virus corona.
Sebelumnya, Pemkot Metro juga sudah mengeluarkan kebijakan meliburkan aktifitas belajar mengajar di sekolah dan menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) melaksanakan tugas dari rumah.
Surat Edaran nomor; 130/303/D-16.04/2020 yang ditandatangani tentang imbauan penutupan sementara tempat hiburan dan wisata itu sebagai tindak lanjut Surat Edara Gubernur Lampung Nomor: 440/1022/06/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan dan pengelola tempat hiburan dan destinasi wisata di Kota Metro.
“Berkenaan hal tersebut diminta kepada saudara untuk dapat menutup sementara tempat-tempat hiburan dan destinasi wisata yang saudara kelola terhitung dari tanggal 18 sampai dengan 31 Maret 2002. Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan atas kerjasamanya di ucapkan terimakasih,” demikian kutipan isi surat edaran tersebut.
Surat edaran yang ditanda tangani Walikota Metro Achmad Pairin itu juga ditembuskan kepada sejumlah pimpinan instansi terkait: Wakil Walikota Metro, Ketua DPRD , Inspektur Kota Metro, Kasat Pol-PP, Dandim 0411 serta Kapolres Kota Metro.
(Jm Rls)