METRO; Tabloid waspada.com. — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro masih menunggu keputusan pusat terkait penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023. Hal itu sesuai dengan keputusan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Adapun masa berlaku aturan di atas hingga 2023. Artinya, setelah itu tidak ada kewajiban lagi bagi pemerintah untuk menggunakan tenaga honorer di tiap instansi pemerintahan
Sekretaris Kota (Sekkot) Metro, Bangkit Haryo Utomo mengatakan, dengan ini pihaknya akan mengikuti instruksi dari pusat bagaimana mekanisme penerapannya.
“Jadi ini memang sudah ada PP nya kemudian pak Menpan RB juga sudah mengatakan pada 2023 nanti ada ketentuan bahwa pegawai pemerintah itu hanya ada dua. Yang satu itu PNS dan yang satunya lagi PPPK, dua ini disebut ASN. Ke depan itu hanya ada dua kata pak Menteri,” kata dia, Jumat, 21 Januari 2021.
Untuk menerapkan PP 49/2018 dalam penghapusan pegawai honorer Bangkit mengaku akan menunggu kebijakan pusat. Karena tidak hanya di Kota Metro saja.
“Tapi kita belum melihat kebijakan pusat seperti apa. Provinsi juga seperti apa lalu nanti kabupeten/kota mengikuti. Kita sama-sama sedang menunggu juknis nya kalau memang begitu, ini kan seluruh Indonesia. Bukan hanya di metro saja,” ujarnya.
Bangkit menyebut ada kekhawatiran jika daerah tidak menerapkan PP 49/2018. Terutama dalam anggaran yang diterima oleh Pemkot Metro.
“Mudah-mudahan tidak ya. Saya khawatir ada konsekuensi nya kalau tidak melaksanakan itu. Nanti Dana Alokasi Umum (DAU) nya berkurang. Kan itu bahaya, makanya pusat harus memberikan keputusan yang tepat. Mau dikemanakan ini yang tenaga honorer yang sudah ada. Kita masih menunggu itu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kalau memang keputusan nya seperti itu Pemkot Metro siap melaksanakannya.
“Kalau pusat menyatakan seperti itu ya harus, contoh seperti pejabat fungsional. Harus itu, bahkan sampai tanggal 31 malam hari pun harus dilantik. Jadi kita sambil nunggu pelaksanaan nya,” ungkapnya Bangkit.(Jm)