Waspadaonline,, BANDAR LAMPUNG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Fraksi PDIP Apriliati mengatakan bahwa perlu dilakukan evaluasi dalam pelaksanaan jalur penerimaan mahasiswa baru. Evaluasi itu guna mencegah adanya tindakan penyuapan di dunia pendidikan.
“Reformasi pendidikan terutama dari segi penerimaan mahasiswa baru harus dilakukan, dan semua harus ditinjau ulang,” ujar Apriliati saat dihubungi di Bandar Lampung, Sabtu (20/8/2022).
Selain reformasi pendidikan, ia mengatakan, perlu pula melakukan evaluasi dalam sistem penerimaan peserta didik atau mahasiswa baru untuk mencegah adanya tindak penyuapan di dunia pendidikan. “Sangat prihatin dengan adanya kasus tersebut apalagi yang melakukan petinggi kampus, dalam hal ini rektor. Saya pikir perlu evaluasi ulang dan tidak ada salahnya memberlakukan pola lama dalam penerimaan mahasiswa baru,” katanya.
Dia melanjutkan, pola penerimaan mahasiswa baru yang dimaksud adalah dengan mempertimbangkan nilai dan prestasi. Tidak hanya ujian akhir, nilai rapor secara keseluruhan serta faktor pendukung lainnya juga perlu dipertimbangkan.
“Hal ini sangat menyedihkan dimana kita rutin mengkampanyekan dan menanamkan kurikulum antikorupsi di kampus, untuk mencetak generasi yang baik. Akan tetapi tercoreng karena adanya tindakan kurang terpuji itu, jadi memang perlu evaluasi ulang di semua jenjang tidak hanya universitas tetapi SMA juga,” ucapnya.
Ia mengatakan, meski tindakan penyuapan tersebut hanya terjadi di salah satu fakultas, perlu pula melakukan evaluasi di semua fakultas agar reformasi di segala bidang bisa dilakukan. “Kemarin baru saja kita melaksanakan PKKMB dan sebentar lagi Dies Natalis Unila, adanya hal ini diharapkan jadi pembelajaran oleh sebab itu reformasi di segala bidang harus dilakukan agar bisa mencetak sumber daya manusia yang berkarakter baik. Untuk proses hukumnya biarkan tetap berjalan oleh pihak berwenang,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap rektor dan tujuh pejabat Universitas Lampung (Unila) pada Sabtu dini hari dalam operasi tangkap tangan di Bandung dan Lampung. Penangkapan terhadap rektor Universitas Lampung tersebut terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK juga menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Sebagai tersangka penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).