METRO: Tabloidwaspada.com.– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro akan memberikan sanksi administrasi kepada sekolah yang tetap menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
Hal itu merujuk Surat Edaran Wali Kota Nomor: 2/SE/D-01/2022 tentang penghentian sementara PTM terbatas di Metro hingga 22 Februari.
Kepala Disdikbud Kota Metro, Suwandi, mengatakan kegiatan apapun yang bersifat menimbulkan kerumunan massa tidak diperbolehkan. Bahkan sekolah yang menggelar PTM akan diberikan sanksi administrasi.
“Jika ada sekolah yang tidak mengikutinya ada sanksi administrasi sesuai SKB Empat Menteri,” kata Suwandi, Kamis, 10 Februari 2022.
Sesuai SE Wali Kota tersebut, lanjut dia, seluruh pembelajar dari PAUD hingga SMP dilakukan secara daring.
“Model pelaksanaannya seperti pembelajaran jarak jauh. Ini berlaku bagi sekolah negeri dan swasta,” Jelasnya.(Jm)