METRO: tabloid waspadacom
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) Polres Kota Metro memastikan, proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan dengan mudah dan cepat. Hanya pemohon pembuatan SIM harus datang sendiri ke SATPAS Polres setempat, di Jalan Raden Intan Kota Metro.
Kapolres Kota Metro, AKBP Retno Prihawati, melalui Kasatlantas AKP Muliawati Nurtya Kusnadi, menjelaskan, pihaknya memastikan, proses pembuatan SIM melalui SATPAS dilakukan dengan mudah dan cepat. Namun, dalam proses penerbitan SIM masyarakat harus menjalani beberapa tes yang transparan seperti tes mengemudi dan tertulis. “Setelah menjalani ujian teori dan praktek sesuai dengan mekanisme, dan petugas menyatakan pemohon lulus, maka pembuatan SIM langsung diproses,” kata Muliawati Nurtya Kusnadi, Senin /3/2-2020
melanjutkan, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan prima dalam pembuatan SIM melalui SATPAS setempat, juga didukung personil penguji SIM yang berintegritas, sehingga pelaksanaan ujian dan penyampaian hasil ujian, juga disampaikan secara transparans. “Jadi, masyarakat/ pemohon tidak perlu khawatir, pelaksanaan ujian teori dan ujian praktek termasuk penyampaian hasil ujian dilakukan secara transparans,” jelasnya
.Untuk itu, Muliawati Nurtya juga menghimbau, agar masyarakat pemohon SIM juga mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, salah satunya dengan datang sendiri saat akan membuat SIM. “Jadi, masyarakat juga harus paham, yakni harus datang sendiri dalam pembuatan SIM,” jelasnya. (J muda)