BANDAR LAMPUNG — Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia, memimpin Sosialisasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban Komplek Perkantoran Gubernur, Selasa (25/08).
Hadir dalam acara tersebut diantaranya Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto, Jajaran Forkopimda Provinsi Lampung, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Irwan S. Marpaung, Kepala Dinas Kesehatan Reihana, Plt. Kepala Dinas Sosial, Anggota Gugus Tugas Covid-19 dan tamu undangan.
Pada masa pandemi masyarakat Indonesia diharuskan hidup dengan tatanan hidup baru, dan dapat berdampingan dengan Covid-19. AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) artinya kembalinya aktivitas dengan tatanan baru atau kebiasaan baru sesuai protokol kesehatan.
Pelaksanaan aktivitas pada era adaptasi kebiasaan baru dengan melaksanakan protokol kesehatan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas kegiatan menggunakan protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan kasus baru.
Salah satu faktor yang menyebabkan peningkatan kasus pada era adaptasi kebiasaan baru adalah protokol kesehatan belum dilaksanakan dengan baik di masyarakat. Disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci penting dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19.
Pelaksanaan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas kegiatan publik merupakan hal yang sangat penting dilakukan namun sangat sulit dilakukan karena ini terkait dengan perilaku. Perubahan perilaku memerlukan waktu dan usaha yang cukup masif agar dapat terbiasa dengan perilaku yang baru yaitu berdampingan dengan protokol kesehatan.
Beberapa strategi atau cara untuk melakukan perubahan perilaku masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah pemberian informasi berupa sosialisasi, diseminasi dan edukasi terkait protokol kesehatan secara terus menerus dan sistematis mulai dari keluarga, RT dan RW merupakan kunci untuk membuat masyarakat semakin sadar dan berkontribusi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memahami pentingnya menjalankan protokol kesehatan secara rutin, regulasi atau peraturan yang terkait pendisiplinan masyarakat.
“Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung, merupakan salah satu kebijakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dalam setiap aktivitas,” ujar Chusnunia.
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman Covid.
Peraturan Gubernur ini terdiri dari 10 Bab dan 19 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan AKB, penanganan penemuan Covid-19, syarat pelaksanaan AKB, hak dan kewajiban penduduk dalam melaksanakan AKB, sumber daya penanganan Covid-19, pembinaan pengawasan pengendalian Covid-19, evaluasi dan pelaporan sanksi dan penutup.
Wakil Gubernur meminta untuk semua Kabupaten atau Kota dan sektor terkait dapat melaksanakan peraturan ini sesuai tugas pokok dan fungsinya. Diharapkan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 dapat lebih meningkatkan pemahaman masyarakat betapa pentingnya melaksanakan protokol kesehatan pada era adaptasi kebiasaan baru agar dapat menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. (AF)