LAMPUNGSELATAN—Wakil Gubernur Lampung Chusnunia menjadi Pembina Apel Pencanangan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Provinsi Lampung Tahun 2023 yang di gelar di Lapangan PT. Rafles Bumi Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (25/01/2023).
Pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur menyatakan bahwa Peringatan ini menjadi momentum untuk mengingatkan akan pentingnya K3, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sementara itu dalam amanatnya, Wakil Gubernur membacakan sambutan dari Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, yang menyatakan bahwa Peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2023 mengusung tema Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja.
Menurut Menaker, pembangunan ekosistem ketenagakerjaan yang unggul, tidak hanya didukung dengan adanya regulasi yang baik di bidang ketenagakerjaan, namun yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya membangun budaya K3 yang baik.
Kemudian, sebagai wujud komitmen pemerintah menghadirkan pekerjaan layak untuk dimasa depan, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk menindaklanjuti, dalam bidang ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan telah menyelesaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Ketenagakerjaan.
“Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal, sebagai upaya penurunan tingkat pengangguran di era pelambatan ekonomi global karena efek pandemi Covid-19. Dalam hal ini K3 menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha,” ucap Chusnunia.
Dalam peringatan Bulan K3 Nasional Tahun ini, menurut Menaker, hal yang juga penting untuk difokuskan bersama-sama adalah masalah kesehatan tenaga kerja, yakni masih tingginya penderita TBC di tempat kerja. Menurut WHO Global TBC Report 2021, Indonesia masuk dalam 5 (lima) besar negara dengan jumlah kasus TBC Nomor 2 (dua) di dunia.
Oleh karenanya Sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah dalam meningkatkan program K3, khususnya upaya percepatan penanggulangan Tuberkulosis (TBC) untuk mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Tempat Kerja, sebagai tindak lanjut amandemen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.
“Diharapkan manajemen atau penyedia kerja dapat berpartisipasi aktif terhadap penanggulangan TBC di tempat kerja, dimulai dari saat seleksi pekerja, higiene sanitasi di tempat kerja, hingga gotong royong perbaikan perumahan pekerja,” ucap Wakil Gubernur
Menutup sambutan tersebut, Menaker mengajak semua pemangku kepentingan untuk memaknai tema Bulan K3 Nasional 2023 dengan meningkatkan komitmen semua pihak, Kementerian/Lembaga, pemerintah pusat dan daerah, asosiasi, serikat pekerja/buruh, swasta, perguruan tinggi, dan media, bahkan hingga masyarakat luas agar bersama-sama melakukan akselerasi BerBUDAYA K3.
Pada Apel tersebut Wakil Gubernur melakukan penekanan Tombol Sirine sebagai tanda Pencanangan Bulan K3 Tingkat Provinsi Lampung tahun 2023, dan melakukan penyerahan Penghargaan K3, serta pemberian bantuan sosial berupa, Sembako.
Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja diberikan kepada Perusahaan dengan masing-masing kategori yaitu : Sistem Manajemen Kesehatan Kerja (SMK3), Zero Accident dan Pencegahan Penanggulangan Covid-19 di tempat kerja.
Untuk Penghargaan SMK3 diberikan kepada 12 Perusahaan , Penghargaan Zero Accident kepada 17 Perusahaan , serta Pencegahan Penanggulangan Covid-19 di tempat kerja diberikan kepada 7 Perusahaan. Adapun Penghargaan tersebut diserahkan secara simbolis kepada :
A. Kategori SMK3 :
1. PT. WIJAYA KARYA BETON PPb Lampung Selatan 93.97%
2. PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung 91.56%
B. Kategori Zero Accident :
1. PT. PLN (Persero) UPK Tarahan JKO = 13.509.777
2. PT. Bukit Asam (Persero) Tbk Unit Pelabuhan Tarahan JKO = 12.313.226
3. PT. Semen Baturaja JKO = 3.322.659
4. PT. AKR Corporindo Tbk JKO = 581.051
5. PT. Tirta Invertama Pabrik Tanggamus JKO = 2.410.670
C. Kategori P2Covid19
1. PT. Pertamina Geothernal Energy
2. PT. Coca Cola Bottling Indonesia
3. PT. Indonesia Evergreen Agroculture
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan Simulasi K3 Pemadaman Kebakaran menggunakan Alat Pemadam Api Ringan yang difasiliatsi oleh PT. Bukit Asam Tbk Pelabuhan Tarahan dan PT. Indolok Bakti Utama.
Selain itu, juga dilaksanaan Donor Darah dan Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yang dilakukan oleh UPTD Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, meliputi : Pemeriksaan Kolesterol, Asam Urat, Tensi Darah dan Audiometri. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).