Tabloidwaspada.com
Tanggamus – Sebelum melangkah lebih jauh, perlu diketahui terlebih dahulu oleh masyarakat apa itu arti Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), ialah “ Badan yang Membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang lingkungan hidup serta Badan yang bertugas mengelola bantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah Daerah lalu disalurkan kepada masyarakat yg membutuhkan.
Namun Melihat cara kepemimpinan Gilas Kurniawan dalam memimpin satuan kerja tersebut, menguatkan terjadi Indikasi dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dengan total senilai,
RP 4.065.000.000.- untuk direalisasikan Paket Penyedia sebanyak 73 paket. modus Mark-Up menjadi cara paling jitu yang digunakan Oknum – oknum Koruptor yang bersembunyi di Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kabupaten Tanggamus ” tukas narasumber.
Narasumber menjelaskan, yang menjadi adanya dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN), seperti Pengadaan
– Tong Sampah Lima Pilah Rp 54.000.000.
– Trash bag plastik hitam50.000.000
– goodie bag Rp 10.850.000.
– Belanja Pakaian OlaragaRp 22.800.000
– Tong Sampah Lima Pilah Penilaian Kota Sehat / Adipura Rp45.000.000
– Pengadaan Pot Tanaman Penilaian Kota Sehat / AdipuraRp 30.000.000
– Penyusunan Rapelda RPPLH Kabupaten Tanggamus70.000.000Penunjukan LangsungAPBD23609541February 2020
– Peyusunan Dokumen Lingkungan
Rp 118.000.000.
– Pemeliharaan gedung TPA kalimiring senilai hampir setengah milyar juga disinyalir adanya KKN, nara Sumber menambahkan, ” disinilah Peran penegak Hukum untuk tunjukkan Power mereka, dalam mengungkap adanya dugaan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN), para oknum oknum Koruptor di Badan Terkait, bila memang Penegakan Hukum Pro dengan Penderitaan Masyarakat di sini, tegas sumber kepada tabloid ini beberapa waktu lalu.
Adanya hal dugaan Korupsi di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus, saat di Konfirmasi Kepala Dinas Gilas Kurniawan mengatakan, kegiatan untuk tahun 2020 anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), tidak sampai sebanyak itu kegiatan proyeknya, kilah Gilas selaku Kapala Badan BLH.
iya menambahkan, ” kalau proyek yang nilainya 10 atau 15 juta. Gk perlu dimasukkan. Ucapnya melalui via WhatsApp, 2 febuari 2020.”
dari pengakuan tersebut diduga Kepala Badan Lingkungan Hidup Gialas Kurniawan, B.ST. ahli dalam melakuan Tipuan Muslihat.
Dengan Adanya pengakuan itu Masyarakat Kabupaten Tanggamus jangan berharap Beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah akan terwujud seperti diantaranya,
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun dan Berbahaya di Perusahaan Industri.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
4.Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada tahun 1991. Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup. Hanya akan menjadi Impian Masyarakat Tanggamus untuk menciptakan Hidup Sehat dan Sejahtra.
Hal ini akan terus dibeberkan pada edisi mendatang, karna kuat dugaan bukan hanya kegiatan itu saja yang menjadi lahan Korupsi di Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kabupaten Tanggamus senilai Rp 4.065.000.000.miliar, hal itu akan terus di beberkan edisi mendatang.#wspd