Lampura,tabloidwaspada.com
Berdasarkan LP/B/977/VII/2020 tanggal 03 juli 2020 tentang kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka A/n Dian ansori 50 thn pegawai P2TP2A dusun Bumi jaya kel. Pasar sukadana Kec. Sukadana Lampung timur, menyerah kan diri ke Polda Lampung. Jumat, 10 Juli 2020
Atas kesadaran nya sendiri , tersangka kasus pencabulan anak di lampung timur yang merupakan pegawai P2TP2A menyerahkan diri ke Polda Lampung didampingi Pengacara pada hari Jumat 10 Juli 2020 pukul 09:00 wib.
Atas perbuatan nya ,pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan pasal 76 d dan pasal 81 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan masksimal 15 tahun dengan denda sebesar 5 Milyar.
( Bid Humas Polda Lampung /rhd )