Lampung Tengah — Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Abdul Rahman (60),warga Kampung Bumi Aji, dan Edison Raka (40),warga Kampung Haji Panggilan, Kecamatan Anak Tuha,memasuki tahap pembuktian. Sidang keempat lanjutan pemanggilan saksi Muhammad Arifin digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah,Senin (19/07/2021).
Merupakan lanjutan pemanggilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari Keterangan 3 Saksi yang disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benar,menguak peristiwa yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam fakta persidangan Saksi Muhammad Arifin dalam kesaksian mengutarakan mengetahui Rahman turun dari mobil langsung menembak dengan jarak 15 m,lalu dirinya lari. ” Setelah Rahman nembak, saya lari jadi saya tidak tahu siapa yang ditembak,” ungkapnya.
Hakim Ketua Restu Ikhlas, SH,.MH., mempertegas saksi atas BAP di kepolisian yang disampaikannya. Di BAP siapa yang membacok tanya Hakim Ketua? Saksi menjawab Irin. “Tapi saya gak ngelihat berapa kali. Zainal Abidin dan Muhidin membacok Edison. Betul yang mulia,” terangnya.
Kemudian ditanya atas keterlibatan terdakwa lainya, saksi mengaku tidak melihat. Lantas saksi pun kembali ditanya apakah sedari awal dilokasi dan melihat tembakan dilakukan ketas atau kedepan. Saksi menjawab, melihat tembakan diarahkan kedepan kira-kira 15 M. Saksi mengaku tidak tahu siapa yang menembak.
Dalam persidangan Kuasa Hukum Terdakwa LBH Kutub Aristo Evandy menayakan terkait siapa yang pertama kali yang membuat ulah.
Saksi menjawab, Edison yang pertama kali membuat ulah. Edison menikam Rohim. Kemudian Muhidin dan Zaenal Abidin membantu untuk membela Rohim.
Kemudian saksi selanjutnya yang dihadirkan Muhamad Arsyad dan Musanif.
Dari keterangan Saksi Musanif, ia membenarkan, bahwa didalam BAP kepolisian yang melakukan pengeroyokan Edison adalah Muhidin, Harun, dan Rohim. Kejadian setelah tembakan Hasan Basari, Rohim, Irin. “Jarak saya kurang lebih 20 meter dari lokasi kejadian,” aku saksi saat berkebun yang mengaku punya lahan dua hektar dilokasi dan melihat peristiwa di TKP.
Dari keterangan Saksi Kuasa Hukum Terdakwa LBH Kutub kemudian menanyakan atas peristiwa yang terjadi.
Kejadian tanggal berapa pak Musanif tanya Kuasa Hukum Terdakwa LBH Kutub ? Saksi menjawab Tanggal 14 Januari. Berapa jarak pak Musanif, Saksi menjawab kurang lebih 20 meter. Kembali ditanya siapa 0p0 menusuk saudara Rohim? Saksi menjawab Edison.
Apa yang dilakukan Rohim dan kawan kawan? Jawab saksi langsung membacok.
Rohim sama Harun yang membacok Edison, saya melihat dengan jarak kurang lebih 20 meter.
Setelah membacok korban (Edison) Harun kemana?, Saksi mengatakan tidak tahu, dan langsung pergi karena ketakutan. Kemudian Saksi Arsyad tidak tahu CF pembacokan.
Selain pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi pembunuhan atas korban Abdul Rahman dan Edison Raka, proses sidang juga menghadirkan saksi Ismail dan Mawardi Yusuf, M Holid atas pencurian mobil Toyota Avanza Silver yang digunakan untuk membawa terdakwa Yanto yang terkena tembakan ke Rumah Sakit. Dikarenakan saksi M.Holid tidak dapat hadir maka sidang ditunda pada Senin (26/07/2021) mendatang.
Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih Aristian Akbar,SH mengutarakan proses sidang pembunuhan di Anak Tuha masih akan melalui banyak tahapan. ” Saat ini masih dalam tahapan pembuktian dengan keterangan saksi JPU,” urai Aristian usai jalannya proses persidangan.
Untuk diketahui, pelaksanaan sidang dilakukan secara online, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Restu Ikhlas, SH, MH dengan Hakim Anggota Andy Effendi Rusdi, SH dan Anugrah R Lalana Sebayang, SH, ST, MH.
Pada sidang ke empat ini, memasuki tahap pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi Muhamad Arifin, Musanif dan Muhamad Arsyad terhadap pembunuhan korban Edison.(AF)