Serang – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten menerima kunjungan kerja dari Komisi IV DPRD Lampung, Rabu (26/06/2024).
Kunjungan tersebut diterima oleh Kepala Bagian Perundang-undangan Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Furkon didampingi oleh Kepala Sub Bagian AKD Sardi beserta jajaran.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Kostiana menerangkan bahwa dalam kunjungannya ke DPRD Provinsi Banten untuk melakukan studi banding mengenai tugas, fungsi, dan program Komisi IV yang dijalankan di DPRD Provinsi Banten. Salah satunya mengenai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang perjalanan dinas di dalam negeri.
“Setelah kembali ke Lampung, akan kami koordinasikan kembali, tentu hasil dari kunjungan kerja ini akan kami terapkan di Lampung,” ujarnya.
Di samping itu, Furkon menyambut baik kunjungan kerja tersebut dan memberikan informasinya sesuai dengan yang dibutuhkan. Ia berharap informasi yang telah diberikannya dapat bermanfaat untuk menunjang fungsi dan tugas dari Komisi IV DPRD Lampung.
“Alhamdulillah ini berjalan lancar, kami berharap hasil dari kunjungan ini dapat bermanfaat untuk Komisi IV DPRD Lampung,” ucapnya.(*)