Bandar Lampung, — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menerima Audiensi dari Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), bertempat di Ruang Sakai Sambayan, Senin (14/11/2022).
Pada pengantarnya Sekdaprov menyampaikan dukungannya atas kegiatan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Ham yang berat masa lalu khususnya terkait peristiwa Talangsari Kabupaten Lampung Timur pada tahun 1989 yang lalu.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi Pemerintah dalam upaya penyelesaian peristiwa Talangsari yang menjadi salah satu prioritas, ” ujar Sekdaprov
Penyelesaian peristiwa Talangsari dilakukan secara non yudisial dengan menyelenggarakan program pemulihan HAM melalui pemenuhan hak dasar terkait hak sipil maupun ekonomi, sosial dan budaya bagi korban/keluarga korban maupun masyarakat terdampak baik kebutuhan individual maupun komunal yang telah maupun sedang dalam proses penyaluran melalui K/L teknis terkait, BUMN, Pemerintah Provinsi Lampung maupun Kabupaten Lampung Timur.
Menurut Fahrizal Darminto, dalam penyelesaian kasus Talangsari, saat ini sudah ada dukungan dan komitmen dari pemerintah dalam penyelesaian korban dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa Talangsari. Selain itu, telah ada dukungan pemulihan sosial dari pemerintah terhadap korban/masyarakat yang terdampak peristiwa Talangsari.
“Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini juga telah melakukan upaya-upaya koordinasi maupun fasilitasi baik ke Pemerintah Pusat maupun kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” pungkasnya.
Makarim Wibisono Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kunjungan ini berdasarkan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Agustus 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.
Dengan adanya kunjungan tim ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah dari Pelanggaran Ham masa lalu yaitu dengan, pertama mengungkapkan pelanggaran HAM masa lalu sebagai dasar, kedua bagaimana pemulihan korban akibat pelanggaran HAM masa lalu tersebut, ketiga hasil rekomendasi agar pelanggaran tersebut tidak terjadi lagi dimasa depan.
Makarim Wibisono juga berharap kunjungan tim PPHAM ke provinsi Lampung ini dapat mendapatkan hasil rekomendasi yang dapat menjadi referensi bagi provinsi lain yang memiliki masalah serupa.
“Tujuan kami kesini, tidak hanya untuk melihat apa yang terjadi di Talangsari, tapi juga untuk melihat insight yang akan bagaimana mengatasi masalah mengenai ini apabila terjadi di daerah lain,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo dalam kesempatan tersebut melaporkan bahwa saat ini situasi di dusun Talangsari sangat kondusif, serta pembangunan infrastruktur disana juga termasuk maju jika dibandingkan dengan wilayah lain disekitarnya.
Kabupaten Lampung Timur juga telah melakukan upaya yang bersifat ekonomi sosial berupa upaya penyelesaian kepemilikan atas harta benda pribadi masyarakat yang terdampak peristiwa Talangsari, pembangunan/peningkatan infrastruktur, sarana prasarana sosial, serta peningkatan dalam sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan.
Lalu, pemerintah Kabupaten Lampung Timur juga melakukan pemberian/peningkatan layanan dan bantuan sosial, melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pemberian pelatihan ekonomi kreatif.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimda Provinsi Lampung, Forkopimda Kabupaten Lampung Timur, serta Pejabat tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)