BANDAR LAMPUNG —- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menerima kunjungan kerja Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung, Selasa (29/10/2024)
Pertemuan ini membahas evaluasi dan percepatan pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah daerah melalui berbagai kanal pengaduan yang tersedia, termasuk melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR).
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan pengaduan.
“Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, di mana masyarakat berhak untuk melaporkan setiap aspirasi, kritik, maupun keluhan melalui saluran yang tersedia,” ujarnya.
Ia juga menambahkan dengan adanya alur yang jelas, kami berharap setiap laporan dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien.
Fahrizal Darminto mengusulkan perlunya diadakan pelatihan praktik (workshop) guna meningkatkan pemahaman teknis dalam pengelolaan pengaduan, dengan menghadirkan narasumber yang relevan.
Dalam pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR, Fahrizal menambahkan pentingnya pencatatan yang rinci terhadap jumlah aduan yang masuk setiap bulan, serta kategorisasi jenis laporan yang diterima.
“Kami ingin memastikan setiap laporan terjawab dengan status yang jelas, apakah sudah diselesaikan, masih berproses, atau dalam koordinasi lanjutan,” jelasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menyatakan mendukung upaya Pemprov Lampung dalam mempercepat pengelolaan pengaduan masyarakat.
Berdasarkan Permendagri No. 8 Tahun 2023, pihak Ombudsman berharap dapat berkolaborasi untuk mengoptimalkan pengelolaan pengaduan yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, KSP, dan Ombudsman Pusat.
“Kami berharap proses pengelolaan pengaduan berjalan lebih optimal di seluruh kabupaten dan kota, serta dapat meminimalisir potensi permasalahan yang tidak tertangani dengan baik,” ungkap Nur Rakhman Yusuf.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya percepatan penyelesaian pengaduan sebagai langkah preventif agar masalah yang dihadapi masyarakat tidak mengarah ke media sosial atau menjadi viral.
Hal ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengambil langkah antisipatif yang lebih efektif.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, yang turut hadir dalam audiensi ini, menyampaikan peran strategis Kominfo sebagai operator utama dalam sistem SP4N-LAPOR.
Setiap laporan yang masuk didistribusikan ke dinas terkait, dengan pemantauan dari pihak Inspektorat guna memastikan tindak lanjut yang terarah dan tepat waktu.
Kunker ini dihadiri oleh beberapa pejabat terkait dari Ombudsman RI Provinsi Lampung, antara lain Hendi Renaldo, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Masyarakat; Upi Fitriyani, Kepala Perwakilan Keasistenan Pemeriksaan; Atika M. Oktakevina, Asisten Muda Pada Keasistenan PVL; serta Izwarul Hassaidi dari Sekretariat Ombudsman.
Dengan kunker ini, pengelolaan pengaduan masyarakat di Provinsi Lampung yang diharapkan dapat semakin efektif dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Salah satunya dengan memperkuat kanal pengaduan sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara terstruktur. (Adpim)