BANDARLAMPUNG —- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menyaksikan penandatanganan perjanjian pendampingan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Penandatanganan dilaksanakan
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Kuntadi didampingi Wakajati Lampung M, Syarif dengan Direktur Utama PT LJU Arie Sanjono Idris di Krui Room, Swiss-Belhotel, Bandarlampung, Selasa (22/10/2024).
Sekdaprov Fahrizal mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Lampung yang telah bersedia untuk melakukan pendampingan kepada BUMD PT Lampung Jasa Utama (Perseroda) khususnya tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Dengan disepakatinya kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Lampung dan PT Lampung Jasa Utama, Sekdaprov berharap, PT LJU dapat memiliki persepsi, pengetahuan, dan pemahaman yang sama, serta dapat mendiskusikan apa saja yang seharusnya dilakukan dalam pengelolaan BUMD sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama Arie Sanjono Idris dalam sambutannya menjelaskan bahwa Kerja Sama antara PT. Lampung Jasa Utama dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung ini diharapkan akan mempererat hubungan BUMD dan Kejaksaan.
“Kerjasama ini sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian hukum terutama di bidang perdata memberikan arahan dan kepastian hukum”, lanjutnya.
Arie Sanjono berharap PT LJU menjadi institusi yang sehat dan patuh akan hukum yang sudah pasti memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah provinsi lampung.
(Adpim)