Lampung (MM) – PT Rindang 31 menjadi perusahaan pertama pembayar Pajak Alat Berat (PAB) di Provinsi Lampung. PT Rindang 31 membayar PAB atas 11 unit alat berat miliknya sebesar Rp13,1 juta lebih pada 31 Desember 2024
“Kita mendata ada 20 perusahaan alat berat di Provinsi Lampung. Dari para wajib pajak itu, Baru PT Rindang 31 yang pertama membayar PAB,” tutur Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Slamet Riadi, Jumat, 3 Januari 2025.
Sementara sisanya, 19 perusahaan yang belum membayar PAB. 19 perusahaan ini tersebar di lima kabupaten di Lampung.
Masing-masing, Kabupaten Lampung Selatan sebanyak sembilan perusahaan. Rinciannya, PT Lambang Jaya satu unit, PT CJ Feed And Care Indonesia delapan unit, PT Sugar Labinta empat unit, PT Juang Jaya Abadi Alam sembilan unit, Pt Lotte Shoping Indonesia dua unit, Koperasi Karyawan Pertiwi Lestari Makmur delapan unit, PT Coca Cola Bolting Indonesia dua unit, PT New Hope empat unit, dan PT Indofood CPB Sukses Makmur empat unit.
Selanjutnya, di Kabupaten Lampung Utara sebanyak empat perusahaan, Yakni, PT Nakau enam unit, PT Puncak Menara Siger Mas satu unit, PT Jaya Agro Mandiri dua unit, dan PT Min Gook dua unit.
Lalu, di Kabupaten Way Kanan sebanyak tiga perusahaan. Antara lain, PT Pemuka Sakti Manis Indah 308 unit, PT Budi Lampung Sejahtera 24 unit, dan PT Starch dan Sweetener Way Giham tiga unit.
Kemudian, satu di Kabupaten Tulang Bawang. Yakni, РТ Manggala Sawit Indo tiga unit.
Terakhir, di Kabupaten Tulang Bawang Barat dua perusahaan. Yaitu, PT Bumi Sakti Perdana Laujaya 10 unit, dan PT Central Intan enam unit.
Imbau 19 Perusahaan Alat Berat di Lampung Tunaikan Kewajiban
Slamet Riadi mengimbau 19 perusahaan yang tersebar di lima kabupaten Itu untuk menunaikan kewajibannya sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Besaran pajak sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat. Kami imbau agar wajib pajak agar bisa membayar Pajak Alat Berat,” ujarnya.
Slamet Riadi yang juga menjabat Kepala Biro Pengadaan Barag dan Jasa Provinsi Lampung menjelaskan bahwa keberadaan 20 perusahaan alat berat diketahui berdasarkan pendataan Bapenda Lampung bersama Dinas Tenaga Kerja.
“Dalam pendataan, kami juga berkoordinasi dengan UPTD Samsat kabupaten, sekaligus menyiapkan aplikasi untuk memudahkan proses pendataan dan pembayaran oleh wajib pajak melalui SipakABe,” kata Slamet.***