BANDARLAMPUNG —- Pj. Gubernur Lampung Samsudin membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Air Permukaan (E-PAP) sekaligus memberi Penghargaan Wajib Pajak Air Permukaan di Provinsi Lampung pada Tahun 2024, di Ballroom Swiss-Belhotel, Bandarlampung, Rabu (06/11/2024).
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Samsudin mengucapkan terimakasih kepada Perusahaan Pengguna Air Permukaan yang telah mematuhi semua kewajiban sebagai Wajib Pajak Air Permukaan.
“Semoga kedepannya kerjasama ini makin terjalin sehingga kita dapat bersama-sama meneruskan Pembangunan di Provinsi Lampung yang kita cintai ini,” ujarnya.
Samsudin mengungkapkan bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) merupakan salah satu sumber PAD bagi Pemerintah Provinsi Lampung yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya optimalisasi pendapatan daerah, salah satunya dengan melakukan pemutakhiran sarana prasarana yang pada hari ini dapat disosialisasikan Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Air Permukaan. Tujuannya untuk makin memudahkan Wajib Pajak melakukan Pelaporan serta Pembayaran Pajak Air Permukaan.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Slamet Riadi menjelaskan bahwa penyelenggaraan rapat koordinasi ini sebagai wadah koordinasi, diskusi, interaksi, dan komunikasi, antara Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung dengan Wajb Pajak Pajak Air Permukaan di Provinsi Lampung.
Tujuan rapat koordinasi ini untuk sosialisasi pembaharuan aplikasi E-PAP dan pemberian Penghargaan Wajib Pajak Pajak Air Permukaan Tahun 2024.
Rapat koordinasi ini menjadi spesial, karena untuk pertama kalinya, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung akan memberikan penghargaan kepada para Wajib Pajak Air Permukaan dengan Kategori, terbaik dan terdisiplin dalam Administrasi Pajak Air Permukaan yang diraih oleh UD Sumber Alami, dan PT Tirta Cahaya Anugerah.
Untuk kategori teraktif dan terkooperatif diraih oleh PT Budi Starch & Sweetener Unit VI, dan PT Palm Lampung Persada.
Sedangkan untuk kategori wajib pajak kontribusi terbesar pajak air permukaan diraih oleh PT Gunung Madu Plantations, serta PT Tanggamus Electric Power.
“Pemberian penghargaan tersebut merupakan wujud tanda terima kasih Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah kepada para pemangku usaha”, sambung Slamet.
Secara langsung penghargaan diberikan oleh Pj Gubernur Lampung kepada peserta yang mendapatkan penghargaan, didampingi oleh Plt. Kepala Bappenda Provinsi Lampung.(Adpim)