Lampung – Pj. Gubernur Lampung Samsudin menghadiri Rapat Paripurna Laporan Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Provinsi Lampung tahun 2024, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Rabu (14/08/2024).
Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Samsudin menjelaskan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Perubahan Kebijakan Umum APBD, serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD, menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.
Adapun target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung yang disepakati antara lain, Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 4,5 hingga 5,0 persen, laju inflasi pada tingkat 2 sampai dengan 4 persen, dan Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 49 hingga 51 juta rupiah.
Selain itu, Tingkat Pengangguran Terbuka pada level 4,0 hingga 3,8 persen. Kemudian Persentase Penduduk Miskin pada kisaran 10,5 persen sampai dengan 10,00 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 72,50 hingga 73,50, lalu Indeks Gini berada pada level 0,302 hingga 0,300, kemduain Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran angka 110 sampai dengan 111, serta Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 78 persen dalam kondisi mantap.
Kesepakatan lainnya Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 8,69 persen; serta Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 12,35 persen.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Pj. Gubernur Samsudin menjelaskan, bahwa dengan telah diselesaikannya tahapan Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini, maka selanjutnya Pemerintah Provinsi akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah sebagai materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Melalui kesempatan ini, Pj. Gubernur Samsudin berharap bahwa proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan PPAS APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 oleh Pj. Gubernur Lampung, serta Ketua DPRD Provinsi Lampung, disaksikan oleh Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Lampung.(*)