Lampung Utara,tabloidwaspada.com
Masih terkait dugaan, Sukur Hartarto. bertahun tidak masuk kerja dan pernah mengajukan pindah pada tahun 2017 lalu ke Provinsi lain dari tempat ia bertugas di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan, Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara, 08-09-2020
Tahunan tidak masuk kerja ‘SH’, ini tanggapan Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia).
Abdurrahman Kepala BKPSDM Lampung Utara menuturkan, Jika dia tidak melaksanakan tugas, itu kita tunggu Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP)dari Inspektorat karena itu rana mereka untuk bisa membuktikannya benar atau tidak dia tidak melaksanakan tugas,
tugas kami menunggu LHP dari mereka jika mereka sudah turun, begitu LHP masuk BKD akan segera kita tindak lanjuti…Ujar nya.
Abdurrahman menegaskan, Terkait dia pernah mengajukan pindah pada tahun 2017 lalu, itukan masih Kepala BKD yang lama. Meskipun ia pernah mengusulkan pindah tahun 2017 lalu sudah pasti otomatis harus mengulang kembali, dikarenakan sistemnya sudah berubah kalau dulu pindah antar Kabupaten pindah Antar Provinsi dia persetujuan dari Kepala Daerah dari tempat yang ia bekerja dan yang dituju SK Gubernur keluar dia bisa.
tapi saat ini persetujuan dua kepala daerah Gubernur belum bisa mengeluarkan surat pindah sebelum persetujuan BKN dulu setelah itu baru Gubernur bisa memindahkan.
terkait masalah PNS, bukannya 2 tahun tidak masuk kerja 45 hari dalam waktu 1 tahun tidak masuk kerja, sudah jelas dia LHP inspektorat membuktikan benar dia bisa langsung ditindak lanjuti dan bisa disanksi bahkan sampai pemecatan, intinya sampai saat ini kita masih menunggu dari inspektorat dan langsung di tindak lanjuti, pungkas… Abdurrahman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
(rhd)