Metro; Tabloidwaspada.com.- Pemkot Metro, Penertiban dan Penataan Pedagang Kaki Lima yang sudah menjadi bangunan permanen dilakukan oleh Dinas Pasar, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol-PP, Kepolisian, Dishub, Rabu (14/07/2021)
Penataan Teknis perdagangan, Irmansyah mengatakan penataan ini dilakukan untuk akses keluar masuk mobil bongkar muat malem, supaya kelihatan lebih indah juga supaya lebih luas, kami membongkar tempat ini karna permanen di pintu masuk terminal baik kanan maupun kiri,”Jelasnya.
Sekretaris Satpol PP, Jose Darminto, menjelaskan bahwa dalam pengawalan penertiban ini ada sekitar 30 personil dari Satpol-PP untuk melakukan pembongkaran bangunan-bangunan permanen di kawasan terminal,” Tegasnya.
Ditempat yang sama, seorang pedagang kaki lima, Afrizal (60) dan Mat Farizi (78), mengatakan pedagang yang lapaknya dibongkar merasa kecewa, memang benar sudah sering ada surat pemberitahuan.
kami juga berharap kepada Walikota Metro apa solusi untuk kami, dimana akan ditempatkan, karena sudah menurunkan surat edaran terkait penertiban akan tetapi tidak ada sosuli buat kami akan dimana akan ditempatkan,” Terangnya.
Sementara itu kami selalu membayar biaya rutin yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, sebagai SK parkir senilai Rp10.000 – Rp 20.000,- setiap malam nya dan banyak lagi iuran-iuran yang diminta sebagai kontribusi diluar SK perhubungan tadinya,”Ungkapnya.(jm)