BANDAR LAMPUNG —Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa di Gedung Pusiban Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (01/11/2022).
Acara tersebut menghadirkan pemateri dari pusat yaitu dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Qudrotul Ikhwan, mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Dalam sambutannya, Qudratul mengatakan bahwa Rakornis ini merupakan salah satu upaya menemukan solusi dari permasalahan yang terjadi di daerah tentang penataan administrasi pemerintahan desa.
Rakornis ini menjadi forum untuk mensinkronkan dan mengkoodinasikan program dari pemerintah pusat tahun anggaran 2022. Selain itu, sebagai media konsolidasi data permasalahn di desa.
Konsolidasi data menjadi acuan dalam tindak lanjut Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan, pembinaan, serta pengawasan kepada Pemerintah Daerah terhadap penyelesaian terkait permasalahan Penataan dan Adminsitrasi Pemerintahan Desa.
Sesuai dengan permendagri No. 43 Tahun 2015 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pasal 712 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Plt. Kepala Biro Otonomi Daerah Binarti Bintang selaku ketua panitia acara menyampaikan, bahwa rakornis ini dimaksudkan sebagai forum pendalaman substansi dan peningkatan pemahaman, Pemerintah Daerah dalam melakukan penataan dan administrasi pemerintah di tingkat desa.
Dalam kegiatan ini, pemateri yang didatangkan dari pusat adalah Kasubdit Penataan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintah Desa Satria Gunawan.
Dalam sambutannya, Satria mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung yang telah memfasilitasi terlaksananya kegiatan ini.
Satria berharap peserta dapat secara terbuka mengungkapkan permasalahan dan kendala terkait penataan Desa. Baik mengenai batas desa, kode desa, kewenangan desa, produk hukum desa, serta administrasi Pemerintah Desa, supaya solusi atau regulasi dapat ditemukan melalui forum ini. (Adpim)