Metro;TABLOIDWaspada.com- Pemerintah Metro secara resmi memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sekaligus memperketat jam operasionalnya.
Perpanjangan PPKM mikro tersebut dilakukan hingga 25 Juli 2021, hal ini sesuai perintah Presiden Republik Indonesia.“PPKM diperpanjang, hal itu sesuai perintah Bapak Presiden, semua dilakukan hingga tanggal 25. Nanti setelah itu akan dievaluasi lagi,” kata Walikota Metro, Wahdi kepada Media pada Rabu (21/7/2021).
Ia mengatakan, untuk PPKM di Kota Metro mengalami penurunan level. Yaitu dari level 4 turun menjadi level tiga. “Semua PPKM kita turun dari level 4 sebelumnya, sekarang alhamdulillah masuk ke level 3. Sedangkan Bandarlampung masih bertengger di level 4,” ujarnya. Wahdi mengaku telah mengumpulkan seluruh Aparatur kelurahan guna membahas perpanjangan PPKM tersebut. Terutama dalam meningkatkan tugas dan fungsi dalam penanganan Covid-19 di masing-masing kelurahan.
“Tadi pagi kita baru komunikasi dengan semua Lurah dan Camat. Jadi peran dan fungsinya diperketat lagi. Dirinya Banga Metro cepat sekali mengatasi ini,” ungkapnya.
Menurut Wahdi, peran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) sangat menentukan. Oleh karenanya masyarakat juga dihimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati.
“Saya pikir peran serta masyarakat tetap menjadi andalan dalam memutus penyebaran viruz Corona, Jadi tidak boleh menganggap hal ini remeh,” ucapnya.
Sesuai dengan Instruksi Walikota Metro nomor 12/ INS/ LL-01/ 2021 Kota Metro melaksanakan PPKM mikro diperketat, aturan tersebut diberlakukan sejak 12 hingga 20 Juli 2021. Namun sesuai Instruksi Pemerintah pusat PPKM mikro diperpanjang hingga 25 Juli mendatang, pungkas Wahdi.(jm)