Dalam Sambutannya Nasrullah Ali,S.Sos mengatakan bahwa dengan di berikan nya SK petikan tersebut kepada seluruh anggota BPK Se-Kecamatan Banjit,agar bisa bekerja dan bersinergi dengan Pemerintah Kampung, agar para BPK yang dilantik paham tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemerintah kampung.daan dapat bersenerji dengan aparat pemerkntah. Lanjutnya BPK adalah badan musawarah yg artinya segala sesuatu diselesaikan dg musyawarah tentu saja kekuasaan tertibggi ditangan anggota sesuai suara terbanyak.jelas camat nasrjlloh ali.
Acara serah terima petikan SK ini Juga dihadiri dalam acara tersebut Wayan Sudra,W.Sos,Sekcam Banjit,Joni Helmi,SE Kasi Pemerintahan,Bardaliza Kepala Kampung Menanga Jaya, Dedi Sholikin,S.Pd,Made Novi,SE,Iwan Isdaryanto,S.Pd,Lisdawati,S.Pd P3MD Se-Kecamatan Banjit.
Jumlah Anggota BPK yang mendapat SK Petikan Dari Bupati Way Kanan sebanyak 123 orang dari 19 Kampung di Kecamatan Banjit, tertuang dalam surat Keputusan Bupati Way Kanan nomor : B.97/IV.13-WK/HK/2022 tanggal 27 April 2022.
Lebih lanjut disampaikan Nasrulloh Ali
“,Tiga hal yang harus di jaga yaitu BPK harus menjaga etika karena saudara merupakan tokoh atau keterwakilan wilayah masing masing,dan menjunjung tinggi musawarah dan mupakat dan menjalin koordinasi dengan pemerintah kampung,serta harus bersinergitas dengan pemerintah kampung tentunya dalam hal yang baik untuk membangun kampung”,ujar Camat Banjit Nasrulloh Ali.