Lampura,tabloidwaspada.com
Bermula pada saat awak media yang tergabung di DPC PWRI , Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI ) Lampung Utara, hendak ingin mengkonfirmasi, klarifikasi Kepada Kepala Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara Mulyadi (red) terkait pekerjaan Dana Desa tahun anggaran 2019 yang di duga asal-asalan.Namun bukan Jawaban klarifikasi yang di terima, justru amukan dan acaman yang di dapat
Karena Marasa terancam, perlakuan yang tidak menyenangkan bahkan terkesan menghalangi tugas fungsi Jurnalis. Sehingga Tim DPC PWRI melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Lampung Utara Denga No LP/385/B/4/2020/Polda Lampung SPK Res LU tanggal 13 April 2020 tentang tindak pidana perbuatan ancaman kekerasan.
Semua Proses penyelidikan sudah di lakukan oleh Polres Lampung Utara melalui Setreskrim Pidana Umum namun hasil SP2HP yang bernomor , justru membuat hati para wartawan yang tergabung di DPC PWRI L.U luka , karena menurut penyidik laporan tersebut tidak memenuhi unsur.
LBH Dr.M Yaman…selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, dirinya menyayangkan sistem kerja yang ada di Polres Lampung utara terkesan tidak adil,pasalnya dari proses penyelidikan, gelar perkara, yang seharusnya pelapor dan kuasa hukum semestinya di libatkan tapi semua itu tidak di libatkan
saya menilai Satreskrim Pidana Umum ada permainan di balik laporan tersebut, pasalnya di mulai dari penyelidikan gelar perkara,saya selaku kuasa hukum pelapor harus di libatkan,tapi apa…? , semuanya tidak di libatkan, bagaimana proses itu mau adil kalau semuanya terkesan di tutup-tutupi… Tandas nya
Masih kata…Dr.M Yaman,SH MH , sekarang saya sudah mendapatkan SP2HP dengan No SP2HP A1.1 dengan nomor/431/V/2020 Reskrim,tanggal 4 Mei 2020,
menyatakan bahwa Laporan tersebut tidak Cukup bukti sehingga belum memenuhi minimal dua alat bukti untuk meneruskan penyidikan, bagaimana saya bisa tahu kalau laporan tersebut tidak memenuhi unsur , kalau gelar perkara nya saja saya tidak di libatkan, bahkan saya mendengar dari klien saya keterangan dari penyidik proses tersebut di hentikan, ketika memang di hentikan saya meminta SP3 (Surat penghentian penyidikan Perkara) namun mereka juga tidak mau mengeluarkan Surat SP3 tersebut, ini kan anehhh,wajar saja saya menaruh kecurigaan ada permainan di balik pelaporan tersebut.
Sekali lagi saya meminta kepada Polres Lampung Utara ketika memang proses ini di hentikan saya meminta surat SP3 tersebut, karena perkara ini akan saya bawa ke Polda Lampung…Tegasnya
(rahmad.h)