Turut serta dalam kegiatan ini Kabid Kelembagaan Usaha dan Penyuluhan, Tim Penilai Usaha Perkebunan, dan Perwakilan dari Sungai Budi Group Heru Wibowo (bagian legal), Heru Haryanto (bagian ISPO).
Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan Pembinaan Usaha Perkebunan dengan melakukan Penilaian Usaha Perkebunan sesuai dengan Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Permentan Nomor 7 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan, disebutkan bahwa penilaian usaha perkebunan dilakukan minimal 3 tahun sekali.
Penilaian mencakup 8 aspek yaitu legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan, dan pelaporan.
Sebelum dilakukan penilaian, Kadis Perkebunan Provinsi Lampung memberikan pengarahan, bahwa penilaian kelas kebun sebagai tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepada Dinas Perkebunan Provinsi Lampung guna mengetahui kinerja usaha perkebunan, mengetahui kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap peraturan, mendorong usaha perkebunan untuk memaksimalkan kinerja, dan penyusunan program dan kebijakan pembangunan usaha perkebunan. Penilaian ini juga dilakukan dalam rangka memverifikasi kuesioner yang sudah diisi oleh perusahaan.
“Penilaian perkebunan dilakukan agar pembangunan perkebunan yang memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, lingkungan, sosial, pengembangan perusahaan dan dampak lainnya dapat terlaksana sesuai aspek yang dinilai. Dampak yang diharapkan tentunya dampak yang baik bagi kita, masyarakat dan perusahaan,” ujar Chrisna Putra.
Selanjutnya, kegiatan penilaian dilaksanakan dengan mendengarkan paparan dan membahas kondisi perusahaan, kemudian dilanjutkan dengan meninjau pabrik pengolahan sawit yang memiliki kapasitas 60 ton/jam.
PT Tunas Baru Lampung merupakan salah satu anak perusahaan dari Sungai Budi Group, bergerak di bidang Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit dan hasil minyak sawit yang dipasarkan dengan merk Rosebrand, Tawon dan Kompas. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung). (AF)