Blambangan Umpu Tabloid Waspada.Com.- Perekrutan dan pelantikaan PPK Way kanan yang dilakukan oleh KPU Way Kanan masih meninggalkan berbagai ermasalahan dan ditengarai cacat hukum, karena diduga ada PPK yang dilantik, saat mendaptar sebagai calon PPK menggukana KTP Kecamatan yang bukan Kecamatan tempatnya akan bertugas , hal itu melanggar PKPU 8 tahun 2022 bab 5 tentang persyaratan PPK, PPS, dan KPPS, dipasal 35 huruf F yang menyatakan harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK PPS, dan KPPS,
Selain itu perekrutan tenaga adhoc oleh KPU Way kanan juga diduga melanggar UU No 7 tahun 2017 pada pargaraf 6 tentang persyaratan, tepatnya dipasal 72 huruf F yang berbungi “ Berdomisili dalam wilayah kerja, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN,
“ Waktu itukan Saudara Amboy Saputra sudah melaporkan dugaan Kecurangan dalam perekrutan PPK Blambangan ke DKPP, karena dasar penilaian yang dilakukan oleh KPU Way kanan dalam seleksi tidak tidak jelas, padahal nilai Test CAT nya dan rekannya tertinggi, ( Amboy 91 dan DaVid Riyanto 95 red ), akan tetapi mereka berdua digugurkan melalui nilai wawancara dan Tred Record, padahal mereka merasa mampu menjawab semua pertanyaan yang diberikan karena memang keduanya berpengalaman sebagai penyelenggara Pemilu ( sebaai panwas dan KPPS dan PPS red ), dana merasa tidak pernah ada persoalan di masyarakat, dan anehnya orang yang belum berpengalaman sama sekali sebagai penyelenggara Pemilu malah diterima dan nilainya jauh lebih kecil ddari mereka berdua,” ujar Sumber Radar,
Masih menurut sumber tadi saat di tanyakan tentang apa dasar penialaian wawancara yang dilakukan oleh tim pengetes ( Anggota KPU Way kanan red ) adalah kebijakan.
“ Saat kami tanyakan ke KPU salah seoarang Komisioner yang ditanya menjawab dasarnya hanya berupaa Kebijakan dan Regulasi, jadi kalau demikian test yang dilakukan itu diduga hanya akal akalan saja untuk menghabiskan anggaran karena yang menentukan adalah kebijakan,” ujar sumber terpercaya Radar tersebut.
Dan lanjut sumber tadi, terbaru pihaknya menemukan adanya dugaan adanya PPK terpilih yang melanggar UU No 7 tahun 2017 pada pargaraf 6 tentang persyaratan, tepatnya dipasal 72 huruf F yang berbungi “ Berdomisili dalam wilayah kerja, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN, tetapi tetap diloloskan dan bahkan diterima sebagai PPK.
Tri Sudarto, Komisioner Bidang SDM KPU Way kanan saat dikonfirmasi hanya menjawab pendek kalau dirinya langsung me rejeck panggilan radar karena sedang rapat dengan KPU provinsi.
“ Maaf saya sedang rapat dengan KPU Provinsi,” ujarnya pendek
Diterangkan, kemarin (4/1) Komisi Pemilihan Umum ( KPU Way Kanan red ) melantik 75 Orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 15 Kecamatan yang ada diWay kanan guna bertindak sebagai tenaga adhoc dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan datang.
Dalam pelantikan itu yang dihadiri oleh seluruh Komisioner Way Kanan, Setdakab Way KananHi. Saiful,S.Sos M.IP. Ketua Bawaslu, Anggota Forkopimda Kapolres, Dandim 0427 dan Kajari Way Kanan tersebut, Ketua KPU Way Kanan, Refki dharmawan,S.H, meminta kepada seluruh PPK yang dilantik untuk bekerja dengan amanah dan benar benar memahami Tupoksinya,
“Dengan resminya saudara saudara menjadi penyelengggara Pemilu 2024, teman-teman PPK harus menjaga nama baik dan marwah KPU dan terikat oleh aturan dan kode etik dalam mensukseskan Pemilu 2024, dan kami ( KPU Way Kanan red ), berharap anda semua dapat mengemban amanah ini dengan baik serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, “ ujar Refki
Ke 75 Anggota PPK yang baru dilantik itu sendiri lagsung dinerikan pelatihan agar mampu bekerja sesuai dengan Regulasi yang ada, mirisnya diduga perekrutan mereka sendiri tidak mentaat regulasi, seperti yang diterangkan Amboy kalau saat ia mendatangi KPU salah satu Komisoner menyatakan penentuan nilai dalam perekrutan itu adalah kebijakan. (Rusdi/ PJS)